-->

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Tak Butuh Janji-Janji

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Tanti Wahyuningsih

Mediaoposisi.com- Guru adalah pendidik dan pengajar. Tak mengenal lelah ia mengajarkan kita berbagai ilmu. Itulah mengapa sampai ada ungkapan Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Dan untuk menghargai jasa para guru, di Indonesiai terdapat Hari Guru Nasional. Yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Dan pada tahun 2018 ini Hari Guru Nasional mengangkat tema “Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Pendidikan Abad 21 “.  Pengangkatan tema tersebut dikarenakan kemendikbud Muhadjir Effendy melihat tantangan pendidikan abad 21 semakin berat sehingga membutuhkan peningkatan profesionalisme guru.

Presiden Joko Widodo pun tak ingin ketinggalan untuk mengucapkan selamat Hari Guru Nasional. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo seusai menghadiri penyerahan Surat Keputusan Kehutanan Sosial kepada para petani Sumatera Selatan, di Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang, Minggu (25/11/2018).

Jokowi mengungkapkan guru adalah pembangkit inspirasi. Guru  memberikan ilmu serta memberikan bimbingan agar Indonesia bisa meningkatkan sumber daya yang ada. Namun jokowi sempat lupa menegenai solusi yang sudah dirumuskan pemerintah untuk guru honorer kategori II. Yang dimaksud oleh jokowi adalah skema PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ). (https://nasional.kompas.com).

Namun pada hakikatnya P3K tetap tidak memberikan kesejahteraan para guru honorer. Karena guru honorer tetap tidak mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS, salah satunya adalah dana pensiun. Apresiasi mereka terhadap guru honorer tak sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi. Apresiasi mereka pun hanya berbentuk janji-janji dan basa basi, namun tanpa bukti.

Realitas kebijakan terkait guru sangat dzalim dan menyulitkan mereka dalam menjalankan tupoksinya sebagai pendidik generasi. Terlebih dalam keadaan negera yang memang sedang carut marut. Hal inilah yang akhirnya menjadi salah satu factor kegagalan pendidikan di Indonesia.
Hanya pendidikan Islam yang memiliki kebijakan terbaik terhadap guru. Mengingat guru adalah pencetak generasi masa depan. Karena Islam adalah agama yang sangat memperhatiakn pendidikan.

Dan hal ini dapat dilihat dari dalil-dalil syariah yang menjelaskan tentang keutamaan ilmu, keutamaan para penuntut ilmu, dan keutamaan bagi siapa saja yang mengajarkan ilmu.
 Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkaam mejelaskan bahwa seorang kepala Negara (Khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.

Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam maka kita akan melihat perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya sangat besar demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (gaji/upah/imbalan), maka apa yang diambil dari selain itu adalah kecurangan” (HR. Abu Daud).

Dalam hadits tersebut sudah sangat jelas bahwa siapa saja yang telah menjalankan tugas, entah itu sebagai pegawai pemerintahan, karyawan, bahkan pendidik harus mendapatkan gaji/imbalan/ upah yang sesuai. Sebagai contoh pada kekhalifahan Umar bin Khatthab memberikan gaji pada guru masing-masing sebesar 15 dinar ( 1 dinar : 4,25 gram emas ).

Dan beban gaji para guru ditanggung oleh negera yang diambil dari baitul mal ( kas negera ). Untuk itu system sekuler yang saat ini mendominasi dunia harus diganti dengan system Islam sehingga tak ada lagi sebutan “Guru Honorer”. [MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close