Oleh: Kartiara Rizkina Murni
Mengenai perihal tersebut juru bicara tim kampanye nasional Jokowi Ma’aruf Amin, TB Ace Hasan Syadzili menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang memperbolehkan tuna gharita atau di kenal dengan disabilitas mental menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
Menurut beliau, hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman e-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih. Beliau juga meminta kepada para penyelenggara pemilu unuk proaktif mendata kaum disabilitas mental yang sebagai syarat daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu.(okezone.com 24/11/2018)
Terkait hal ini, komisioner komisi pemilihan umum Ilham Saputra menyayangkan tindakan masyarakat yang menertawakan putusan MK, “disabilitas mental ini kan semua orang mungkin mengalami tapi ada levelnya. Nah levelnya ini kemudian di tentukan oleh dokter, siapa kira-kira diantara mereka itu yang bisa memilih. menggunakan nalarnya” ungkap Ilham. (suaranews.com 22/11/2018)
Hal ini dalam Islam di terangkan bahwa ada tiga golongan manusia yang tidak diwajibkan untuk beribadah dan tidak dicatat dosanya, sebagaimana di jelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah rodiyallohu’anhu di sebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda :
“Diangkat(lah) pena dari tiga orang yakni dari orang yang tidur sampai orang tersebut kembali bangun, dan dari anak kecil sampai anak tersebut bermimpi (baligh), dan dari orang yang gila sampai dirinya menjadi berakal kembali”
Selain dari Aisyah hadits di atss juga di riwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib dan juga di jumpai dalam kitab sunan Abu Dawud, Sunan at-Tarmizi, sunan an-Nasa’i, serta Musnad Ahmad, dan kitab-kitab Musnad lainnya.
Mengenai peristiwa di atas tampaknya rezim demokrasi sudah kehabisan cara agar mereka tetap bisa berkuasa. Hal ini tidak mengheran terjadi dalam sistem Demokrasi. Demokrssi akan melakukan segala cara untuk tetap dapat berjalan di Indonesia. Apalagi saat ini umat sudah mulai sadar bahwasannya bergantinya seorang pemimpin tidak akan memperbaiki keadaan.
Kondisi akan tetap sama selama sistem yang di gunakan masih bukan sistem Islam. sehingga dengan kesadaran umatlah, tidak ingin lagi memilih atau bertahan dengan rezim demokrasi, maka merekapun mengesahkan orang-orang yang tak waras alias gila untuk memiliki hak suara sebagai cara untuk bertahan di kursi kekuasaan.
Maka wajar saja jika masyarakat menertawakan putusan MK. Menunjukkan bahwa rezimlah yang sebebenarnya tidak lagi berakal sehat. Dan secara tidak sadar apa yang mereka lakukan, semakin membuat umat tidak ingin lagi bertahan dengan sistem ini.
Sistem ini telah melahirka individu-individu yang mengesampingkan akal sehatnya hanya demi kepentingan, di mana akal menjadi bobrok karena mengedepankan nafsunya. Mengikuti hawa nafsu adalah sumber kerusakan. Sebagaimana dalam firman Allah Swt
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ
Artinya “Dan seandainya kebenaran itu menuruti keinginan mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya.” (QS.al-Mukminun:71)
Maka butuh perjuangan bagi kita untuk meningkatkan kembali derajat manusia sebagai makhluk Allah Swt yang istimewa yaitu makhluk yang memiliki akal. Sebab jika manusia tidak memiliki akal, maka tidak bedanya dengan hewan yang tidak memiliki akal.[MO/ge]