-->

Wabah Korupsi Menjangkit lagi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Kartiara Rizkina Murni

Mediaoposisi.com- aparat di jajaran polres Bireuen menahan manatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013. Berinisial AH dan dua mantan pegawainya MZ dan HE, selasa (20/11/2018)

Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana honororium petugas siaga bencana gampong (desa) pada badan penanggulangan benacana daerah (BPBD) Bireuen tahun 2013.

Di katakan polres, dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana honororium tersebut terjadu tahun 2013, dengan jumlah anggaran Rp 730.800.000, bersumber dari APBK Bireuen. Dimana AH memerintahakan stafnya untuk memalsukan tanda tangan petugas siaga bencana gampongsebanyak 1.218 orang pada daftar nominatif, seolah-olah dana itu telah di salurkan.

Lagi dan lagi korupsi telah menggaet para pemimpin-pemimpin negeri ini. Tiada habisnya pemimpin negeri ini melakukan tindakan tercela itu. Korupsi merupakan penyakit akut dan kejahatan yang dalam kehiduoan berbangsa dan bernegara. Mewabahnya penyekit korupsi tak hanya merugikan rakyat, tetapi telah membunuh rakyatnya, merusak sendi-sendi dan tatanan sosial dalam segala aspek kehidupan.

Penanganan dan penyembuhan yang salah membuat wabah korupsi terus menjangkit negeri ini. Seperti hukum yang lemah, keadilan yang tak setimpal, serta metode yang tidak pas.
Mengenai semua hal ini yang menjadi akar permasalahannya adalah sistem yang di gunakan bukanlah sistem yang terbaik, mengapa demikian? Sebab di sistem sekarang yaitu sistem Demokrasi Kapitalis adalah sistem yang buruk, aturan yang di terapkan adalah aturan manusia yang sifatnya  lemah, terbatas, serta hanya mengedepankan egonya. Maka jelas saja korupsi menyebar dengan baik.

Demokrasi Kapitalis memakai paham azas manfaat, maksudnya ialah semua berdasarkan kepentingan baik kelompok atau pribadi tanpa melihat apakah yang di lakukannya benar atau salah, asalkan tujuannya dapat tercapai. Apa tujuannya itu? Yaitu mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, baik harta, jabatan, kekuasaan, kesenangan.

Hukum yang lemah juga menyebabkan pelakku korupsi tidak jera melakukan tindaknnya, jelas saja seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa hukum yang di terapkan adalah hukum manusia yang sifatnya lemah. Justru malah mereka yang melanggar hukum yanng sudah mereka buat. Semua karena azas manfaat.

Dalam hukum islam di syariatkan Allah Swt demi kemaslahatan manusia dan di antara kemaslahatan yang ingin di wujudkan adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur  hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah Swt. karena itulah islam melarang merampas, mencuri, dan mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang sah. Sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa: 29 yang artinya:

hai orang-orang yang beriman jannganlaj kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu

Hal ini juga di pahami dalam sabda Nabi Saw “barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk syurga. Yaitu takabur, khianat, dan hutang” (HR Nasai dan Ibnu Hibban)

Hanya islamlah yang dapat menangani wabah ini dan menyembuhkannya. Islam mengatur semua hal, bahkan dalam pemeliharaan harta umat dan pribadi. hukumnya langsung dari yang menciptakan manusia itu sendiri, yaitu Allah Swt yang paling tau yang di butuhkan oleh manusia itu. Maka sudah satnya mengganti sistem Demokrasi Kapitalis dengan sistem Islam agar korupsi dapat tertangani dengan baik.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close