-->

BPJS Kesehatan, Jaminan di Persimpangan Jalan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Ola Ummu Athiyah

Mediaoposisi.com-Dalam hitungan hari kita akan memasuki tahun baru 2019. Tampaknya masyarakat harus menyiapkan diri menyambut beberapa kebijakan baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kesehatan menyosialisasikan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur beberapa ketentuan yang mulai diterapkan pada 2019. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (19/12/2018), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan. Aturan itu, di antaranya pendaftaran bayi baru lahir.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku (Republika.co.id,  20/12/2018).

"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," jelasnya. "Sanksinya apa? Misalnya  bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan. Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," katanya.

Oleh karenanya, BPJS Kesehatan mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

Selain tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan bagi perangkat desa; status peserta yang keluar negeri; tunggakan iuran; denda layanan; dan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (Tribunbatam.id, 20/12/2018).

Sedangkan Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tentang sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2019.

"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019; jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor. Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013 (bbc.com, 20/12/2018).
Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%.

Ide Dasar BPJS Kesehatan
BPJS sesungguhnya merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang merupakan amanat dari UU yang sudah ada sebelumnya, yaitu No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

UU BPJS ini ini menetapkan ada dua jenis layanan BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga-kerjaan. BPJS mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014.

Dalam pasal 1 butir ke-3 UU No. 40 Tahun 2004 disebutkan: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang sifatnya wajib. Dengan demikian BPJS memiliki kewenangan untuk mengambil iuran secara paksa kepada rakyat dalam setiap bulannya, dengan masa pungutan yang berlaku seumur hidupnya. Uang yang diambil tersebut juga tidak akan dikembalikan.

Pengembaliannya hanyalah dalam bentuk layanan kesehatan yang mengikuti standar BPJS, yaitu pada saat sakit saja.

Konsekuensinya, jika rakyat tidak mau membayar maka akan dihukum oleh negara dengan sanksi, berupa denda dan sanksi yang lain, yaitu tidak akan mendapat pelayanan publik, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dengan melihat konsep di atas, kita tentu layak bertanya: apakah konsep yang mendasari keberadaan BPJS di atas layak disebut sebagai konsep jaminan kesehatan oleh negara? Bukankah yang berlaku adalah sebaliknya, yaitu rakyatlah yang menjamin kesehatan dirinya, melalui iuran yang wajib selalu dibayarkan kepada BPJS dalam setiap bulannya?

Bukankah ini konsep yang mengelabuhi rakyat Indonesia? Jika konsep BPJS itu dapat menipu rakyat, mengapa konsep tersebut tetap dipaksakan berlaku di Indonesia?

Jawabannya, karena konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digunakan oleh BPJS itu sesungguhnya berasal berasal dari WTO (Word Trade Organization), yaitu institusi perdagangan global, pimpinan Amerika Serikat, yang wajib memasukkan layanan kesehatan sebagai salah satu kesepakatan perdagangan global, yang disebut dengan GATS (General Agreements Trade in Services) tahun 1994 (Rini Syafri, “Mengapa JKN Wajib Ditolak,” www.hizbut-tahrir.or.id).

Dengan kata lain, konsep yang melandasi lahirnya BPJS tersebut sesungguhnya muncul dari pandangan sistem ekonomi kapitalisme ala Barat. Dalam sistem ekonomi ini, aktivitas ekonomi semuanya akan digerakkan oleh sektor swasta.

Negara tidak perlu mengurus langsung kebutuhan layanan kesehatan rakyatnya. Permintaan kebutuh-an akan layanan kesehatan (demand) dari rakyat dengan sendirinya akan memunculkan penawaran (supply) pelayanan kesehatan oleh sektor swasta. Dalam hal ini, BPJS-lah yang akan berperan sebagai pihak swasta, yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, untuk menjalankan “bisnis” asuransi kesehatan kepada rakyatnya.

Dengan kata lain, JKN pada dasarnya adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang asalnya ada di pundak Pemerintah ke pundak institusi yang dianggap berkemampuan lebih tinggi dalam membiayai kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Institusi tersebut adalah BPJS (Rini Syafri, “Mengapa JKN Wajib Ditolak,” www.hizbut-tahrir.or.id).

Corak layanan kesehatan dengan mekanisme pasar seperti ini saat ini lebih dikenal dengan corak layanan kesehatan ala ekonomi neoliberalisme.

Jaminan Kesehatan dalam Islam
Pandangan Islam dalam jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan ekonomi neoliberalisme tersebut. Dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk dalam urusan kesehatan.

Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran dan tanggung jawab Imam atau Khalifah (Kepala Negara Islam) untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bagaimana cara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya?
Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma). Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. Ketentuan ini didasarkan pada Hadis Nabi saw., sebagaimana penuturan Jabir ra.:

بَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيْ بِنْ كَعَبْ طَبِيْبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَّاهُ عَلَيْهِ

Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu. (HR. Abu Dawud).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah saw., yang bertindak sebagai kepala negara Islam, telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, II/143).

Hadis di atas merupakan dalil syariah yang sahih, bahwa dalam Islam jaminan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis, tanpa membebani, apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapat layanan kesehatan dari negara.

Tanpa memandang strata ekonomi, miskin maupun kaya tetap berhak mendapat layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Sebabnya, layanan kesehatan tersebut telah dipandang oleh Islam sebagai kebutuhan dasar (primer) bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya.

Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa, sebab tanggung jawab pemimpin negara untuk memberi layanan pada rakyatnya akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah SWT.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close