Mediaoposisi.com-Kasus kekerasan seksual yang menimpa pada seorang Mahasiswi dari Universitas Gadjah Mada(UGM) menuntun jalan penyelesaian kasus serupa di lingkup kampus. Pelaku sekadar diberi sanksi sosial tanpa adanya pidana. Lain halnya dengan korban yang cenderung memperoleh tekanan dan tersudutkan oleh lingkungan sekitar.
Hingga saat ini Mahasiswi tadi harus menerima kenyataan bahwa pihak kampus Universitas Gajah Mada (UGM) memilih menganggap kasusnya sebagai pelanggaran ringan. Pelaku tak bisa dikeluarkan seperti harapan si Mahasiswi. Ia hanya diberi sanksi berupa penundaan kelulusan dan pengulangan KKN. Pihak rektorat juga belum memberi keputusan terkait rekomendasi sanksi yang diajukan tim investigasi sejak Juli 2018.
Apakah standar hukuman pada pelaku sudah dikatakan adil? sedangkan korban sendiri tidak puas akan sanksi yang di terima pelaku. Hal ini tidaklah membuat teman-teman mahasiswa lain tutup telinga, sudah di mulai penggalangan suara agar pelaku disanksi berat.
“Bina mereka [agar] masa depan lebih baik semua. Hukuman [sesuai] nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai pendidikan,” kata Nizam, Dekan Fakultas Teknik UGM. Ia juga menyayangkan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM karena menerbitkan reportase soal kasus kekerasan seksual ini.[MO/ge]