-->

Sistem Sekuler, Menghalalkan Yang Haram

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Azizah Nur Hidayah
(Pelajar, member Akademi Menulis Kreatif)

Mediaoposisi.com-MUI kembali mengeluarkan fatwa yang menimbulkan polemic di tengah public. Dilansir dari cnnindonesia, Kamis 08 November 2018 lalu, ketua komisi Fatwa MUI, Hasanuddin menyatakan bahwa "Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,"

Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal.

Hasanuddin mencontohkan pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal. Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah.

"Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial," tuturnya. (Dilansir dari CNNIndonesia.com/20181108).

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan hukum Islam. Dimana dana nonhalal seharusnya tidak digunakan dan harus ditiadakan. Namun berbeda sekali dengan pernyataan ulama yang malah menghalalkan sesuatu yang haram.

Padahal ulama adalah tokoh masyarakat yang amat penting perannya. Peran ulama sangat penting dalam membimbing umat ke jalan yang sesuai dengan syariat Islam, bukan malah melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan syariat.

Inilah salah satu bahaya atas penerapan sistem sekuler yang mampu mereduksi loyalitas umat terhadap syariat Islam. Menjauhkan umat dari hukum Allah dengan membawa ajaran-ajaran yang bertentangan dengan syariat. Yang secara tidak langsung akan merusak perekonomian umat.

Dengan melihat fakta saat ini, sudah seharusnya kita membuang serta mencampakkan sistem sekuler sebagai sistem kehidupan. Dan menggantinya dengan sistem Islam yang mampu menjaga umat agar terus terikat dengan syariat Islam.[MO/ge]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close