-->

Pelajar Sadar Pajak, Materi Kurikulum Ala Kapitalis

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Murni Arpani 
(Pemerhati Sosial)

Mediaoposisi.com-Sekitar 50 juta jiwa jumlah pelajar di Indonesia dibidik sebagai calon wajib pajak. Bahkan kini, setiap tahun mahasiswa yang lulus secara langsung akan mendapat NPWP.

Pemerintah memang nampak sedang giat melakukan kampanye dan bertekad mencetak generasi patuh pajak. Salah satu upaya Pemerintah agar hal itu terwujud yakni dengan memasukkan materi kesadaran pajak ke dalam kurikulum pendidikan nasional, Kurikulum ala Kapitalisme.

Menteri Keuangan RI, Dr. Sri Mulyani melalui teleconfence dalam seminar bertajuk "Pajak Bertutur: Pahlawan Zaman Now", Jumat (9/11) kemarin di FIA UB, akan menggandeng lima instansi negara. Di antaranya yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mendidik dan menumbuhkan karakter sadar pajak sejak dini di lingkungan pendidikan.

Menurut Sri Mulyani, tugas Pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak tidaklah mudah, dibutuhkan penanaman sejak dini pada (calon) peserta wajib pajak akan kesadaran serta pemahaman tersebut.

Untuk itulah dilakukan MoU bersama lima lembaga tinggi negara yang memiliki andil besar terhadap pelajar di Indonesia.

Usut punya usut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun telah menandatangani perjanjian kerja sama Eselon I di lingkungan Kemendikbud terkait pembelajaran materi kesadaran pajak di tingkat SD, SMP, SMA, dan jenjang perguruan tinggi.

Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan terkait edukasi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. Rencananya mulai tahun ajaran 2017-2018 ini semua perguruan tinggi sudah dapat melaksanakan pembelajaran materi kesadaran pajak.

Demi kejar setoran, Sri Mulyani memastikan bahwa tidak akan ada perbedaan bagi setiap warga negara dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Memang pembayar pajak terbesar didominasi oleh 20% wajib pajak kelas atas atau orang kaya. Ia beranggapan, sisi kepatuhan pajak tetap berlaku untuk keseluruhan kelas adalah lebih utama.

Pemerintah memiliki optimisme besar terhadap penerimaan negara yang sumber terbesarnya ialah dari  pajak. Mereka yang terdaftar sebagai WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) akan selalu dikejar dan diburu Pemerintah selain pemilik UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Ditambah lagi kini materi pembelajaran tentang pajak akan masuk dalam kurikulum sekolah-sekolah.

Setelah sebelumnya kebijakan Tax Amnesty Pemerintah ditentang, tampaknya Pemerintah jadi makin gigih melancarkan program berburu pajaknya demi menggenjot setoran penerimaan negara. Akhirnya, lagi-lagi rakyat jadi korban kedzoliman atas nama negara.

Atas nama negara, rakyat kecil diganjar kedzoliman berlipat-lipat. Pelajar dipaksa menerima materi kurikulum menindas dan memalak rakyat kecil. Lalu setelah lulus dipaksa pula membayar dan melunasi pajak dengan dalih kepatuhan dan nasionalisme.

Rakyat dipaksa mensubsidi para konglomerat melalui kebijakan negara pro kepada para pengusaha. Dan ketika para penguasa malah berpihak kepada para penguasa yang jelas-jelas tidak ikut andil membiayai pembangunan.

Hal ini terbukti dari beberapa Rencana Keja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berkonsep public private patnership (kerjasama pemerintah daerah dengan swasta). Pemerintah justru memberikan peluang kepada swasta dan asing untuk mengeksploitasi kekayaan suatu daerah di Indonesia. Pemerintah dan pengusaha berkali-kali telah membodoh-bodohi rakyat berulang-ulang.

Efek kedzaliman ini terjadi karena sistem pengelolaan anggaran negara hanya bersumber dari pajak dan hutang. Pondasi anggaran seperti ini tentunya sangat berbahaya bagi kedaulatan, kemandirian dan fundamental ekonomi bangsa.

Peran Pemerintah memutus mata rantai hutang belum maksimal dan justru melanggengkan riba yang merapuhkan pembangunan.

Saat ini , Pemerintah tidak banyak menggali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari sisi deviden BUMN misalnya. Jika saja Pemerintah mau mengelola SDA secara mandiri tentu potensi-potensi pendapatan negara sebesar ribuah triliun tidak akan hilang karena dikuasai oleh swasta dan asing.

Jika saja Pemerintah mau belajar dari mekanisme pengelolaan anggaran dalam sistem pemerintahan Islam. Maka kedzaliman di atas tidak akan memakan rakyat sebagai tumbal karena Pemerintah tidak akan serta merta memilih pemungutan pajak (dharibah) dan hutang (riba) sebagai jalan pintas pendapatan negara.

Dalam sistem pemerintahan Islam, Pemerintah hanya akan mengambil solusi sesuai Syariat. Yakni dengan pengelolaan SDA secara mandiri dan efisien. Ketahanan negara tentunya akan mudah tercapai bila seluruh lapisan masyarakatnya memiliki ketakwaan.[MO/ge]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close