Oleh: Lilieh Solihah
(anggota revowriter)
Padahal sampai saat ini perda syariah masih diterapkan di Aceh meskipun perda ini masih menimbulkan berbagai kontroversi dari berbagai pihak walaupun untuk secara syariah, islam itu sudah menjadi aturan yang seharusnya diterapkan di negeri ini
Di lain pihak Mahkamah Konstitusi Mahfud MDRA;HANI menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu di rancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah, beliau mengatakan bahwa upaya perancangan itu hanya akan sia-sia. Sebelumnya PPMI (persatuan pekerja muslim indonesia melaporkan Grace Natalie atas dasar penistaan agama karena tidak mendukung perda yang berlandaskan agama seperti perda syariah dan perda injil
Sungguh, sistem demokrasi kapitalis yang menjauhkan agama dari kehidupan dan umat islam di negara manapun tidak ada yang menggunakan hukum Allah, hukum islam secara mutlak dan sepenuhnya dalam peraturan kenegarannya dan kita hari ini terhadap pada dua sistem yaitu sistem demokrasi dan sistem diktator, ke duanya bukan dari islam tetapi harus dihadapi, bukan yang sedang antara yang ideal atau tidak tetapi memilih sistem yang lebih memungkinkan dan yang lebih memungkinkan dan yang lebih dekat dengan kemaslahatan umat islam
Demokrasi adalah produk Yunani Yyng pada mulanya dari kata kerja demos artinya rakyat dan crotos adalah kekuatan / kekuasaan, sehingga ia berarti kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat, azas demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan maksudnya antitesis kekuasaan ditangan perorangan (diktator), dan sistem ini menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan tertentu serta memakai azas manfaat
Lain halnya dengan islam, Islam memandang bahwa pengaturan hidup manusia ada yang mengatur ialah alkhalik Allah Subhanahu Wata'ala, kita harus tunduk dan patuh terhadap aturan-Nya dan aturannya tidak berubah-ubah dari dulu sampai sekarang pun yaitu Alqur'an dan Assunah.
Dan aqidah adalah azas tempat masyarakat berpijak, dalam islam peraturan dilaksanakan oleh setiap individu mukmin dengan dorongan taqwallah yang tumbuh dalam jiwanya. Teknik pelaksanaan nya dilaksanakan oleh negara yang dapat dirasakan oleh jamaah dan menjalankan amar ma'ruf nahi munkar serta diterapkannya peraturan dengan kekuatan negara dan dalam islam negara bertanggungjawab terhadap urusan jamaah.
Dari sini maka dapat difahami seandainya seluruh manusia dan muslim sedangkan yang dibawanya adat kapitalisme demokrasi maka masyarakat menjadi masyarakat yang tidak islami sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang islam, dan suatu masyarakat islam akan terbentuk jika manusia pemikiran perasaan dan peraturannya sama yaitu islam.
Campakan demokrasi dan ganti dengan sistem islam.[MO/sr]