-->

Perda “Syariah” dan Islamophobia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Rini Rufaedah
(Staf Pengajar Insantama, Malang)

Mediaoposisi.com- Setelah pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang kontroversial, menolak peraturan daerah yang mengatasnamakan agama (perda syariah), maka umatpun bereaksi.  Salah satunya, PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie terkait dengan pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian (news.detik.com).

Tidak hanya itu, Grace juga dilaporkan kepada Bawaslu karena pelanggaran pemilu.  Pelaporan ini dibuat atas nama Ratih Puspa Nusanti sebagai masyarakat. Laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).  Dolfie selaku kuasa hukum Ratih menuturkan ucapan Grace soal perda syariah itu diduga melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, yakni larangan dalam kampanye (news.detik.com).

Grace menyatakan bahwa perda-perda yang mengatasnamakan agama selama ini tidak substansial.  Cenderung diskriminatif mayoritas atas nama agama tertentu. Semua karena politisi tak mau repot berpikir menyusun program  yang baik dan mensejahterakan masyarakat. Asal mencatut nama agama.  “Inilah yang tidak kami dukung. Oleh karena itu kami tidak ingin mendukung agama dilacurkan untuk kepentingan politik” ujarnya membela diri. (tempo.co, 28/11/2018).

Senada dengan GN, Ketua Komnas Perempuan, Azriana  Manalu, mengatakan terdapat 421 Perda yang dinilai diskriminatif.  Mayoritas berdasar agama.  Perda ini membatasi ruang gerak masyarakat, terutama bagi perempuan.  Contoh Perda Prostitusi di Tangerang, kata Azriana.  Perda ini tidak dirumuskan dengan matang. Sehingga batasan pelacuran menjadi jelas.  Akibatnya semua orang yang berada di teritori –yang kadung dianggap- tempat pelacuran, dicurigai sebagai pelaku prostitusi. “Akhirnya perda ini memakan korban.  Ada seorang perempuan (bukan PSK) diciduk Satpol PP .  Padahal ia sedang menunggu jemputan”katanya.

Perda Bernuansa Agama, Kenapa ditolak?
Menilik sejarah bangsa Indonesia maka syariah Islam adalah aturan yang ingin terus diupayakan bisa diterapkan di bumi pertiwi ini. Mulai dari kasus Piagam Djakarta, yang akhirnya dihapus tujuh kata di dalamnya gegara penolakan kaum minoritas saat itu. Atau munculnya Perda-perda bernuansa Syariah di beberapa daerah yang mayoritas muslim penduduknya,  misal di Aceh atau Sumatera Barat.

Faktanya perda-perda tersebut, dibuat atas inisiasi dan persetujuan mayoritas anggota masyarakat.  Seperti Qonun Jinayat  di Aceh di mana pembuatannya sudah melibatkan semua kalangan termasuk LSM, baik dari Aceh maupun nasional.  “Keterlibatan publik dalam pembuatan qonun sangat tinggi,” kata Nur Zahri, anggota DPR Aceh yang heran ketika masih ada penolakan terkait  Perda tersebut.

Saat itu Gabungan LSM meminta pemerintah Aceh dan Mahkamah Agung (MA) meninjau ulang Qonun Jinayat yang diberlakukan di NAD karena dianggap akan berpotensi menguatkan kekerasan, diskriminatif dan mengkriminalisasi perempuan.  (bbc.com, 23/10/2017).

Pro dan kontra aturan yang bernuansa Islam memang sudah lama terjadi. Tapi yang tampak memang adalah upaya Grace menimbulkan citra buruk kepada produk hukum yang berbau syariat Islam. Walaupun dalam statemennya membicarakan perda Injil juga, namun sangat terlihat bahwa pidato tersebut untuk menyerang Islam. 

Karena Perda yang paling banyak memang bernuansa Islam. 
Padahal Islam adalah agama yang syumul (menyeluruh), mengatur segala hal. Berbeda dengan agama yang lain, seperti Nasrani, Yahudi dan yang lain. Agama non Islam hanya mengatur urusan akhirat, seperti aturan ibadah, dan sebagian urusan privat seperti pernikahan.

Sehingga hukum syariat adalah hukum yang mengatur kaum muslimin dalam kehidupan sehari-harinya. Mengatur masalah ibadah hingga masalah pemerintahan. Tetapi  Grace sengaja membuat frame bahwa perda syariah tidak layak digunakan sebagai dasar hukum, dan harus dikembalikan kepada substansinya mengurusi moral dan urusan private semata.

Intinya, cara pandang Grace jelas Sekuler. Namun sebagai muslim yang taat, pastilah akan terdorong untuk mengambil aturan hidup dari Sang Pencipta.  Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan menerapkan aturan Islam untuk mengatur masyarakat di Madinah.  Hanya saja, bagi muslim yang tidak memahami kewajiban ini, maka statement GN tersebut dapat menggiring umat  untuk menjauhi dan pobhia syariatnya sendiri. Menganggap bahwa agama itu hanya boleh mengatur persoalan ritual semata tanpa boleh mengatur masalah politik (Sekuler).

Inilah substansi Sekuler yang  jelas bertentangan dengan fitrah manusia, karena memisahkan agama dari kehidupan. Padahal Allah menurunkan syariat untuk kebaikan manusia semata.   Bukan untuk merugikan manusia. Allah berfirman :

Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad) , melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (TQS. Al Anbiyaa’: 107).
Sungguh cara pandang Sekuler, dan gencarnya penyebaran Islamophobia di tengah masyarakat menyebabkan sikap antipati terhadap aturan bernuansa agama.  Maka Inilah momen yang pas untuk semakin serius memperjuangkan Islam agar bisa diterima dengan kesadaran, kemudian mau diterapkan secara praktis untuk mengatur umat manusia (formal).  Kebencian, penolakan, dan Islamophobia, tak lebih karena belum sempurnanya pemahaman masyarakat (yang muslim) tentang agamanya sendiri.  Sedangkan yang non muslim menolak, karena belum merasakan “keberkahan” dari penerapan Syariat.

Sehingga memang dibutuhkan institusi formal (Khilafah) yang mampu membuka hati siapapun yang selama ini kontra syariah.  Karena tanpa penerapan Islam secara kaafah -hanya parsial seperti Perda ini- masih menyisakan masalah “keterpaksaan” di segelintir kalangan.  Sistem Islam akan menjadi dakwah praktis kepada non muslim, agar dia bisa merasakan bahwa aturan yang sempurna itu tidak lain hanya Islam. Dia pun akan mendapatkan ketegasan hukum dan sanksi yang jelas, sehingga pelanggaran atau kriminalitas dapat dicegah seminim mungkin. Syariah juga memberikan keadilan baik dari pihak muslim maupun non muslim sehingga masyarakat dapat teriayah dengan baik. Insha Allah.

Allah Swt berfirman :  “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.” (TQS. an-Nisaa (4): 58)[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close