Oleh : Trisnawaty A
(Revowriter, Makassar)
Mediaoposisi.com-Pesta demokrasi (Pemilu) di tahun 2019 ini akan berbeda dari periode sebelumnya, selain pesta ini bertaburan bintang yang dimeriahkan dari kalangan para artis dan seniman, juga yang berbeda adalah pemilih yang akan ikut andil menggunakan hak pilihnya akan melibatkan pengidap gangguan jiwa.
Pendataan pengidap gangguan jiwa mulai dan sedang dilakukan, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, meminta KPU RI untuk mendata para pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun.Upaya ini dilakukan agar para pengidap gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Untuk menentukan pengidap gangguan jiwa memiliki hak suara atau tidak, ditentukan rekomendasi dokter. Masih menurut Afifudin, dia menuturkan : kalau ada keputusan dokter dan mereka dianggap disabilitas berat. Dia hilang hak pilih, tidak bisa menggunakan hak pilih, ujar Afifudin, ditemui di gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (21/11/2018). Dia menjelaskan, apabila difabel gangguan jiwa masih bisa direkomendasikan dokter, maka dia masih mempunyai hak pilih (TRIBUNNEWS.COM).
Hal ini sejalan apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini : Penderita gangguan jiwa, sepanjang tidak ada surat keterangan profesional bidang kesehatan jiwa yang mengatakan dirinya tidak mampu memilih di Pemilu, juga wajib didata dan diberikan hak pilihnya tanpa kecuali kepada Tribunnews.com, Selasa (20/11/2018).
Apalagi menurut Titi, amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.”
Dalam KBBI, arti atau makna gangguan jiwa adalah ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap tingkah laku, penyakit psikis yang dapat menghambat penyesuaian diri.
Campakkan Demokrasi Ganti Dengan Islam
Aneh bin ajaib, inilah wajah demokrasi. Setelah dikejutkan sederatan fakta para caleg, penguasa yang melakukan persekusi terhadap ulama, kriminalisasi terhadap ajaran islam, melakukan kezaliman terhadap rakyat dan hukum yang tajam ke bawah tumpul keatas terkait hukuman bagi pembakar bendera tauhid .
Kini demokrasi kembali menunjukkan taringnya dengan akan mengikutkan pengidap gangguan jiwa dalam pemilu 2019, sehingga jika ini terjadi adalah kewajaran dan tidaklah mengejutkan, karena demokrasi pada hakekatnya menjadikan kedaulatan ada ditangan rakyat (manusia), manusia bebas melakukan regulasi apa saja sesuai dengan kepentingan dan menghalalalkan segala cara.
Demokrasi sesungguhnya dijadikan tameng untuk mempertahankan ideologi kapitalisme yaitu ideologi yang asasnya Fashlu Adiin an Alhayati (pemisahan agama dari kehidupan). Saatnya kita mencampakkan seluruh aturan buatan manusia, demokrasi dan konco-konconya dan menggantinya dengan islam, karena islam adalah agama dan sekaligus ideologi (pandangan hidup) yang mengatur seluruh aspek kehidupan (problem solving). Allah swt berfirman :
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan apakah pada hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hokum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang menyakini agamanya" (TQS Al-Maidah[5]: 49-50).