Oleh : Ifa Mufida
(Praktisi Kesehatan di Salah Satu Kampus di Malang)
Dengan jumlah target pendapatan dari sumber pajak yang begitu besar, maka bisa dipastikan hampir semua elemen kehidupan di negeri ini tidak bisa lepas dari pajak. Sebut saja pajak pengahasilan, pajak bumi dan bangunan, Pajak pertambahan nilai, bahkan sampe parkir dan beli makan pun sekarang dipungut pajak.
Terus ada upaya untuk mewujudkan kesadaran wajib pajak yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat. Bulan November 2018 ini Pemerintah akhirnya sepakat untuk menjadikan pajak sebagai mata pelajaran khusus yang bakal diterapkan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin , Menristekdikti M Nasir dan LIPI (deticFinance, 09/11/2018).
Tidak hanya tingkat pendidikan umum, materi ini juga akan masuk ke mata pelajaran madrasah hingga pesantren.
Sejumlan 1,8 juta Lulusan baru kampus seluruh Indonesia juga diwajibkan sudah memiliki NPWP tepat sejak dia diwisuda. Pastinya pemerintah mengharapkan cakupan pajak yang semakin luas di seluruh penduduk Negeri. Bahakan Mereka berharap pemahaman kewajiban pajak ini bisa mendarah daging di seluruh rakyat sedari SD.
Padahal, mereka selama ini sudah sangat terbebani dengan biaya pendidikan yang mahal, terbebani dengan biaya kesehatan yang mencekik, pun juga wajib membayar iuran BPJS tiap bulan seumur hidup untuk seluruh anggota keluarga mereka. Ditambah lagi, Kenaikan harga bahan pokok yang tidak stabil, sulitnya mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal ini menunjukkan belum meratanya ketersediaan kebutuhan pokok bagi setiap penduduka Indonesia.
Memang, ada sejumlah penduduk yang hidup di atas rata-rata. Bahakan bisa jadi dia menguasai hampir seuruh kekayaan yang ada. Dan hal ini menjadikan seolah-olah pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih bagus. Padahal ini hanya rata-rata dan yang terjadi justru ketimpangan kekayaan yang luar biasa di tengah rakyat.
Namun, dimata Negara mereka adalah sama yakni sebagai wajib pajak dan dibebani dengan sejumlah pajak yang harus mereka bayarkan kepada Negara.
Berbeda dengan Islam, Islam mengatur pendapatan Negara dari berbagai sumber yang telah diatur dari nasy syara’. Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah).
Hal ini sangat Berbeda dengan negara yang mengemban sistem kapitalisme, justru sumber daya alam diprivatisasi dan diperjualbelikan. Selain pengelolaan sumber daya alam yang harus dikelola oleh Negara, Islam juga mengatur pelaksanaan Kewajiban zakat kepada seluruh umat Islam dan menjamin pendistribusiannya ke 8 golongan yang wajib menerima zakat.
Zakat di masa Islam sangan penting untuk bisa memeratakan ketimpangan antara yang kaya dan miskin. Dan sungguh jika pengelolaan zakat ini benar-benar dilakasanakan secara maksimal, sudah terbukti sangat membantu penyelesaian permasalahan ekonomi saat itu.
Dalam Islam, pajak tidak boleh diwajibkan untuk seluruh warga Negara sebagaimana sistem kapitalisme saat ini yang seluruh aspek kehidupan tidak lepas dari pajak. Dalam Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan utama dari Negara, bahkan pajak hanya dipungut dalam kondisi yang darurat, yakni ketika kondisi baitul mal sudah sangat kekurangan.
Selain itu, penarikan pajak hanya untuk warga Negara yang muslim dan dibebani pada mereka yang kaya, tidak boleh ditarik kepada warna Negara yang miskin.
Yang terkategori mampu dalam islam adalah dari kelebihan harta, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional (ma’ruf), sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Karena itu, jika ada kaum Muslim yang mempunyai kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya, maka dia menjadi wajib pajak.
Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.
Pajak dalam islam juga digunakan untuk membiayai sektor-sektor yang penting. Misalnya untuk pembiayaan ketika Negara dalam kondisi perang yakni untuk pembiayaan jihad, pembiayaan industri perang, pembiayaan fakir miskin dan ibnu sabil ketika pos zakat tidak bisa memenuhi, dan biaya penganggulangan bencana alam.
Berbeda dengan pajak saat ini, justru dipergunakan untuk hal-hal yang bukan termasuk kebutuhan darurat, tetapi justru malah digunakan untuk membiayai tempat-tempat maksiat dan rekreasi, pengembangan budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sejenisnya. Bahkan yang lebih ironisnya lagi sebagian besar pajak yang diambil dari rakyat itu hanya untuk dihambur-hamburkan saja, seperti untuk pembiayaan pemilu, renovasi rumah DPR, pembelian mobil mewah untuk anggota dewan dan pejabat, dan lain-lainnya.
Setelah kita mengetahui begitu besarnya perbedaan pengelolaan pajak dalam islam dan kapitalisme, maka nampak perbedaan yang cukup besar di antara keduanya. Dalam Islam, usia Sekolah dasar (SD) adalah masa peletakkan pondasi keimanan dan aqidah Islam. Maka tidak perlu dibebani dengan materi pajak sedemikian seperti kurikulum saat ini. Dengan demikian, hanya Islamlah yang benar-benar sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan. Maka, masih relakah kita berpaling dari Islam?[MO/sr]