Ahmad Rizal
(Indonesia Justice Monitor)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya merancang perda syariah hanya akan sia-sia. "Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu," kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018. (https://nasional.tempo.co/read/1147395/mahfud-md-sebut-perda-syariah-berpotensi-diskriminasi/full&view=ok)
/Komentar/
1. Tegaknya syariah adalah kunci bagi terwujudnya Islam Rahmatan lil’ Alamin. Karenanya, menjadi omong kosong manakala ada yang menginginkan hidup yang penuh rahmah, tapi menolak syariah tegak. Karenanya, Islam akan benar-benar nampak indah dan membawa rahmah apabila syariah tidak dipahami dan ditegakkan sepotong-sepotong.
2. Diantara masalah yang dihadapi oleh hukum pidana dalam sistem sekuler saat ini, adalah tidak mampu mengerem meningkatnya angka kriminalitas, akibatnya muncul masalah susulan, mulai besarnya anggaran untuk mengurus dan memberi mereka makan, daya tampung yang dipaksakan hingga over capacity, sebagai konsekuensinya, sulit untuk membina mereka, sehingga tidak sedikit ‘alumni lapas’ yang setelah ‘lulus’ ternyata masih ‘tidak lulus’ dalam meninggalkan kebiasaan kriminal mereka, sebagiannya malah bertambah ahli. Sebetulnya, jika manusia mau memakai hukum-hukum Allah Ta’ala, tentu masalahnya tidak serumit iniDiantara karakteristik hukum pidana Islam yang tidak dimiliki oleh hukum pidana sekuler saat ini adalah bahwa dalam hukum Islam ada fungsi pencegah dan penebus dosa.
3. Indonesia butuh sistem yang baik. Menyangkut sistem yang baik. Nabi Muhammad saw. jauh sebelum diangkat sebagai nabi sudah dikenal sebagai orang yang mulia, jujur, dan amanah. Semua karakter baik manusia ada pada diri Beliau. Beliau bahkan digelari al-Amin oleh masyarakatnya. Namun, untuk membangun masyarakat, Allah SWT ternyata tidak mencukupkan pada karakter pemimpinnya semata. Allah SWT menurunkan wahyu kepada Muhammad saw. berupa al-Quran dan as-Sunnah sebagai aturan hidup manusia. Dengan aturan dari Allah itulah Nabi Muhammad saw. mengatur, mengurusi dan memimpin masyarakat. Realitas ini saja memberikan ketegasan, bahwa negeri yang baik tidak akan mewujud hanya dengan pemimpin yang baik. Lebih dari itu, diperlukan sistem dan aturan yang baik. Apakah sistem dan aturan yang baik itu? Tentu, sistem dan aturan yang lahir dari Zat yang Mahabaik. Itulah syariah Islam yang dijalankan dalam sistem pemerintahan Islam, dan bukan sistem hukum korup yang diterapkan dalam sistem pemerintahan sekular yang notabene juga korup. Mahabenar Allah SWT yang berfirman: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).
from Pojok Aktivis