Ainun Dawaun Nufus
(Pengamat Sospol)
Sistem liberal menjadi pemicu atas meningkatnya pengguna narkoba. Dilansir republika.co.id (18/11/2017), Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sri Danti Anwar menyebutkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 5,9 juta anak Indonesia merupakan pecandu narkoba. Dari angka itu 24 persen di antaranya merupakan pelajar Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
Narkoba berperan merusak kehidupan penggunanya termasuk generasi muda. Masa depan negeri ini akan hancur jika tidak dicegah sedini mungkin. Mafia narkoba sudah merajalela bahakan dengan berbagai cara menyelundupkan barang haram ini hingga bisa terdistibusi di Indonesia. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Penanggulangan kasus ini sangat dibutuhkan kerjasama antara orang tua, guru, masyarakat dan pemerintah. Orang tua sangat berperan penting karena pendidikan awal berasal dai dalam rumah. Orang tua mengarahkan dan membimbing anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kritis dan cerdas. Pemberian kebebasan yang beratnggungjawab sangat penting khususnya anak yang memasuki masa remaja. Belajar tentang kemandirian dan kejujuran sangat perlu untuk mendasari kehidupan ke depannya
Pemerintah harus bersikap tegas dalam penegakan hokum. Menurut sebagian pengamat lemahnya hukum juga membuat mafia narkoba bebas beraksi. Hukum di Indonesia lunak untuk mereka. Berbeda dengan Malaysia atau Singapura yang langsung menerapkan hukuman mati. Akibatnya sindikat internasional dari Iran, Malaysia, Belanda, dan Hongkong memandang Indonesia sebagai pasar potensial industri narkoba.
Tak hanya pengedar, seorang pecandu narkoba jelas berbuat kriminal. Sebab dengan sadar ia membeli, memiliki dan menggunakan narkoba, bukan karena dipaksa. Jika ia mengkonsumi narkoba karena diancam akan dibunuh atau dianiaya pantas bila dikatakan sebagai korban. Selain itu pecandu atau pengkonsumsi narkoba tak jarang juga mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk juga mengkonsumsinya, jelas berbahaya.
Telah banyak upaya yang dilakukan dalam rangka menanggulangi masalah narkoba. Baik dari aparat maupun Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Bahkan beberapa kali hukuman mati dijatuhkan kepada pengedar narkoba dan beberapa pun telah dieksekusi. Namun, kasus narkoba seolah tak pernah berhenti. Indonesia seolah mewujud surga bagi peredaran narkoba terutama dari Cina dan beberapa negara lainnya. Pengakuan Freddy Budiman, terdakwa pengedar narkoba yang telah dieksekusi mati beberapa tahun lalu, terkait keterlibatan aparat pada peredaran narkoba semakin menambah keraguan akan penyelesaian tuntas kasus narkoba.
Padahal narkoba tidak hanya mengancam dari sisi kesehatan. Ia pun menjadi biang kerok bagi tumbuh suburnya kriminalitas akibat kecanduan narkoba. Tak terhitung dampak buruknya dalam merusak generasi. Ketiadaan solusi tuntas untuk menyelesaikan kasus narkoba sama dengan membiarkan negara ini menuju kehancuran. Karena Narkoba jauh lebih ganas daripada kanker. ia tidak hanya membunuh individu, namun membunuh masyarakat dan generasi. Ini merupakan masalah sosial sistemik.
Seperti yang diungkapkan Talcott Parsons, dalam berbagai bukunya, ia menyatakan bahwa untuk dapat memahami suatu gejala sosial (seperti juga penyalahgunaan narkoba), harus diperhatikan sistem yang memfasilitasi timbulnya gejala yang bersangkutan.
Richard Munch (dalam tulisannya: “Theory of Action: Towards a New Synthesis Going Beyond Parsons”, London, Routledge,1987) menyatakan bahwa hubungan antar sub-sistem dalam sistem tindakan sosial bersifat amat dinamik. Kondisi ini saling mempengaruhi satu sama lain.
Lebih jauh Richard menyampaikan, penyalahgunaan narkoba itu, secara individual mempunyai sistem pengetahuan sendiri (yang diperolehnya sejak masih bayi sampai dewasa) untuk menghadapi dan beradaptasi dengan situasi dan kondisi lingkungan yang dihadapi pada saat tertentu. Secara sosial, para penyalahguna narkoba juga mempunyai serangkaian pengetahuan bersama yang digunakan untuk menghadapi dan beradaptasi dengan lingkungannya.
Sungguh amat menyedikan dimana kasus narkoba saat ini menjadi sesuatu hal yang sangat marak beredar dimana-mana. Baik dari kalangan warga biasa sampai kalangan artis ternama. Hal ini dikarenakan adanya paham hedonisme yang merupakan pandangan manusia bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia.
Seakan-akan mereka tidak terima jika terdapat masalah dalam kehidupannya karena yang mereka inginkan hanyalah kebahagiaan tanpa ada beban. Narkoba bukalah sumber kebahagiaan tapi dia adalah barang kecil yang justru menjerumuskan kita ke dalam api neraka karena mengkonsumsinya merupakan suatu keharaman didalam Islam .
Islam sudah jelas dalam menghalalkan dan mengharamkan suatu perbuatan. Perbuatan yang membahayakan akal termasuk diharamkan dalam Islam. Dalam sistem Islam penegakan hukum juga disertai dengan penerapan syariah Islam lainnya. Jika ada kasus narkoba maka yang ditempuh oleh negara yaitu dengan mendidik umat dengan aqidah dan syariah Islam. Menerpakan ekonomi Islam agar kehidupan berkah dan halal. Memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jerah.
Sebagaimana disampaikan Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Da’ur dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam halaman 272. Penulis buku tersebut memberikan garis besar terkait sanksi perbuatan yang membahayakan akal:
1. Setiap orang yang memperdagankan narkotika, seperti ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai tindakan kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan qadhi.
2. Setiap orang yang membeli, menjual, membuat, mengedarkan, memiliki atau menyimpan khamr, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara yang non-muslim, yang memang dalam agamanya dibolehkan minum khamr.
3. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, mengedarkan, menyimpan narkotika. Maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya.
4. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apapun yang darinya bisa dibuat khamr, sementara ia tahu bahwa menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia aan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun.
Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara yang non-muslim, yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsinya.
5. Setiap orang yang membuka tempat tersembunyi atau terang-terangan untuk memperdagankan narkotika maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.
6. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukan baik dengan cara sembunyi atau terang-terangan akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun lamanya.
7. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamr untuk pengobatan kecuali jika dibuat dengan teknik pembuatan medis dan menjualnya layak apoteker dan lain-lain. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, maka buktinya didengarkan.
from Pojok Aktivis