Oleh : Fitriani, S.Sos
Mediaoposisi.com- Kekecewaan, itulah yang dirasakan kaum Muslim di negeri kita tercinta ini karena setelah menuai polemik publik yang cukup luas, beragam aksi penuntutan terhadap pembakar bendera dilakukan diberbagai kota, ternyata Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat hanya menjatuhkan hukuman vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000 untuk dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid tersebut (Liputan6.com).
Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif, mengaku sangat kecewa dengan vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000 untuk dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat. “Ini vonis abal abal, dagelan. Ini sangat tidak adil,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Selasa (06/11/2018). Seharusnya, kata dia, mereka dikenakan pasal penodaan agama.
Hal yang serupa diungkapkan oleh Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr M Busyro Muqoddas.
Pasal 174 ketertiban umum yang dikenakan pada pelaku, menurutnya tidak selalu bernilai hukum dan bisa dimain-mainkan oleh nafsu, pengaruh, atau kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan. Seharusnya, kata dia, pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal penodaan agama dengan pertimbangan sosiologis (Hidayatullah.com, Selasa (06/11/2018).
Sungguh tidak adil pemerintah saat ini, hanya memberi sanksi ringan pada yang membakar bendera tauhid. Bukan hanya tidak adil tapi tersangka yang di tetapkan hanya 2 orang, sedangkan didalam video yang beredar luas, jelas menampilkan 12 orang anggota berseragam hijau dan bertuliskan Banser.
Hal ini sangat mencedarai ummat saat ini, mereka pembakar hanya di vonis 10 hari penjara plus denda 2 ribu rupiah, ketimpangan hukum terjadi saat ini sungguh hanya berpihak pada peliharaan rezim dan para orang-orang atas hal ini lebih murah dari parkir motor di pasar Amuntai (Pasar Induk Di Kabupaten Hulu Sungai Utara) yang tarifnya Rp. 3000,-. Nenek Asyani pencuri kayu dihukum12 tahun penjara yang dirugikan, yang tersakiti hanya beberapa orang.
Pembakaran bendera tauhid itu menyakiti perasaan seluruh kaum mukmin yang jumlahnya jutaan. Jadi, seberapa besar keadilan pemerintah terhadap kasus pembakaran bendera tauhid?
Bendera Tauhid merupakan bendera Nabi SAW, merupakan simbol Islam yang wajib dijaga, diagungkan, dan dipelihara hingga tetes darah penghabisan. Tidak sepantasnya seorang Muslim menghinakan, meremehkan, atau menganggap enteng bendera dan panji Nabi SAW apalagi dengan sengaja membakarnya dengan bangga bahkan memvideokannya.
Di dalam lintasan sejarah panjang, para shahabat radliyallahu ‘anhum, khususnya yang diserahi tugas membawa panji atau bendera, rela gugur berkalang tanah untuk membela kemulian bendera Nabi saw. Benar, bendera itu hanyalah secarik kain yang barangkali tidak bernilai.
Namun, saat secarik kain tersebut ditasbihkan sebagai bendera Islam, yang di dalamnya ditorehkan kalimat Laa ilaha illa al-Allah Muhammad Rasulullah, maka ia telah berubah menjadi simbol Islam, simbol kemuliaan Nabi Muhammad SAW dan umatnya.
Siapa pun yang berusaha menghinakan simbol itu, maka ia harus berhadapan dengan seluruh kaum Mukmin. Membakar bendera Nabi saw, yang di dalamnya terhadap nama yang diagungkan (ism mu’adhdham), yakni kalimat tauhid, Asma Allah swt, dan Rasulullah saw, jelas-jelas merupakan perbuatan mungkar dan menjatuhkan pelakunya ke dalam kemurtadan.
Membakar bendera Rasulullah SAW, jelas merupakan kemungkaran paling besar, dan termasuk pelecehan, penghinaan, dan penyerangan terhadap simbol-simbol Islam. Pelakunya, jika Muslim dihukumi murtad dari Islam dan wajib dihukum mati. Bagaimana seorang Muslim membakar bendera Nabi saw atau benderaTauhid, sedangkan para shahabat radliyallahu ‘anhum rela mati untuk menjaganya? [MO/sr]