-->

Korupsi Meikarta, Akankah KPK Berhasil Mengungkapnya?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Tri S, S.Si
(Penulis adalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)

Mediaoposisi.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi segera panggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain James, KPK juga segera memanggil sejumlah saksi lain dari Pemkab Bekasi .

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dia mendapat informasi dari tim, nanti direncanakan akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak Pemrov kalau dibutuhkan,

yang terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan saksi James Riady.

Kendati begitu, Febri belum mengungkapkan kapan bos besar Lippo Group itu akan diperiksa. Menurut Febri, hal itu guna mendalami pertemuan antara pihak Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta pihak Pemkab Bekasi dalam membahas proyek Meikarta.

Pada kasus Meikarta ini, KPK telah menggeledah rumah James Riady, Kamis 18 Oktober 2018. KPK menduga ada bukti suap proyek Meikarta di kediaman salahsatu taipan Tanah Air tersebut.

Diketahui hunian Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama, merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk merupakan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sembilan tersangka, dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi. 

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan  atau drainase (UU No.27 Tahun 2007). .

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa obyek reklamasi adalah kawasan berair. Sebagian besar reklamasi yang dilakukan adalah terhadap kawasan rawa-rawa, danau, kawasan pesisir dan laut. Point ini menjadi penting untuk melihat bagaimana pandangan Islam tentang reklamasi.

Dalam pandangan Islam, danau, kawasan pesisir, dan laut merupakan harta milik umum seluruh rakyat secara berserikat. Harta milik umum itu dalam ketentuan syariah tidak boleh dikuasai atau dikuasakan kepada individu, kelompok individu atau korporasi.

Menurut syari’ah,Negara dengan pengaturan tertentu harus memberi kemungkinan kepada seluruh rakyat untuk bisa memanfaatkan atau mendapatkan manfaat dari harta milik umum.

Negara juga harus mengelola langsung harta milik umum dan hasil pengelolaan itu seluruhnya dikembalikan kepada rakyat.

Dilihat dari ketentuan syariah itu, maka praktik pengaplingan reklamasi sebanyak 17 pulau buatan di Teluk Jakarta atau kawasan pesisir Jakarta, jelas tidak boleh. Sebab, kawasan pesisir atau teluk adalah harta milik umum.

Karena itu, tidak boleh dikuasai atau dikuasakan atau diberikan konsesinya kepada individu, kelompok individu atau korporasi.

Negara boleh saja memberikan tanah rawa atau semacamnya kepada individu, kelompok individu atau korporasi. Individu,kelompok individu atau korporasi yang diberi tanah rawa itu bisa saja lalu mereklamasinya dan menggunakannya atau mengelola dan mentasharrufnya sesuka dia.

Hanya saja, dalam memberikan tanah rawa atau semacamnya itu, negara tetap harus memperhatikan banyak ketentuan syariah lainnya. Diantaranya adalah negara harus memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan kekayaan di masyarakat ( lihat QS. Al-Hasyr: 7).

Negara juga harus memperhatikan kemaslahatan dari berbagai aspek termasuk kemaslahatan keselamatan lingkungan. .

Harta milik umum yang diproteksi untuk tujuan atau kepentingan tertentu itu tidak boleh diubah menjadi milik individu, tetapi statusnya tetap milik umum.

Dari sini, maka negara boleh memproteksi sebagian kawasan pesisir atau laut untuk keperluan pelabuhan, konservasi, pasar umum,fasilitas publik, pertahanan, benteng dan sebagainya.

Termasuk di dalamnya, negara boleh mereklamasi kawasan pesisir atau laut untuk tujuan atau keperluan tertentu yang untuk itu ditetapkan kebijakan proteksi atas sebagian harta milik umum itu.

Dalam melakukan itu, negara tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah lainnya. Semisal, reklamasi itu tidak boleh membahayakan baik secara fisik, lingkungan, maupun sosial.

Itu artinya, kajian semacam Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga hendaknya dilakukan dengan seksama dan dijadikan pertimbangan untuk melakukan reklamasi atau tidak.

Kebobrokan rezim sekuler saat ini telah nampak jelas, yaitu mereka menyandarkan kekuasaan pada kekuatan modal pengusaha. Dampaknya banyak kebijakan yang tidak memihak pada kepentingan rakyat tapi hanya kepada segelintir orang saja dan tunduk kepada kepentingan pengusaha.

Kekuasaan Islam menjadikan kekuasaan sebagai alat pengurusan umat secara keseluruhan. Sistem aturan yang diterapkan mencegah setiap celah pelanggaran termasuk perselingkuhan pejabat publik dengan kekuatan uang. [MO/gr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close