-->

Demi Pajak, Mahasiswa Dipalak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Safiatuz Zuhriyah, S.Kom
Anggota Forum Pergerakan Muslimah

Mediaoposisi.com-Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah pepatah yang pantas disematkan untuk mahasiswa Indonesia.

Belum kering peluh karena berjibaku menghadapi mahalnya biaya pendidikan akibat diberlaku-kannya UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kini mereka juga diharuskan memiliki NPWP supaya tidak ada kewajiban pajak terlewatkan.

Menkeu Sri Mulyani berkilah bahwa kewajiban membayar pajak tidak otomatis dibebankan kepada pemilik NPWP, melainkan hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan (PTKP).

Tetap saja, langkah ini menunjukkan upaya keras pemerintah untuk menggali potensi wajib pajak baru.

Tidak heran. Di negara dengan sistem ekonomi kapitalis, pajak merupakan sumber pendapatan utama. Menilik postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar 1.618,1 triliun, penerimaan bukan pajak sebesar Rp275,4 triliun dan hibah sebesar Rp1,2 triliun.

Dari sini terlihat bahwa penerimaan perpajakan menempati 88,88% dari total pendapatan negara (www.kemenkeu.go.id). Itupun porsi terbesar adalah pajak penghasilan. Maka wajar, bila pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak penghasilan.

Bahkan memasukkan materi sadar pajak sebagai muatan dalam kurikulum dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pemerintah pun memalak rakyat yang kehidupannya masih jauh dari kata sejahtera, termasuk mahasiswa.

Bertolak belakang dengan kapitalis, Sistem Ekonomi Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak hanya diberlakukan bila kas negara kosong, tetapi masih ada kebutuhan vital yang belum tertunaikan.

Bila tidak ditunaikan, maka akan menimbulkan kemudharatan. Untuk kebutuhan semacam ini, maka menjadi kewajiban semua kaum muslimin untuk menunaikannya. Misalnya pembayaran gaji tentara, guru dan ASN. Atau biaya hidup fakir miskin, dst.

Jadi sifatnya hanya insidental dan secukupnya. Bila sudah tercukupi maka tidak boleh diambil lagi. Bukan untuk menambah pemasukan kas negara.

Wajib pajak terbatas hanya pada warga negara muslim yang memiliki kelebihan harta setelah mampu memenuhi kebutuhan primer dan sekudernya secara sempurna. Sesuai standar hidup di tempat mereka tinggal. Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta maka tidak dikenakan pajak.

Di Indonesia, semua warga negara adalah wajib pajak. Ada berbagai pajak yang harus dibayarkan, baik oleh warga yang mampu maupun tidak mampu. Yaitu PBB, PPN, bea materai dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Itu untuk pusat. Sedangkan untuk level propinsi, ada Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, dan Pajak Pengambilan dan Pemanfa-atan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Ada juga pajak untuk rakyat yang mampu saja, berupa pajak penghasilan dan pajak barang mewah. Itupun tanpa memperhatikan kesejahteraan dan tanggungan sang wajib pajak.

Kalau bukan dari pajak, lalu darimana negara bisa membiayai semua kebutuhannya? Itulah yang selalu ditanyakan oleh para praktisi ekonomi. Seakan-akan negara tidak berdaya, tidak mampu menggali sumber pendapatan lain.

Padahal dari pos pengelolaan sumber daya alam bagian kepemilikan umum saja, sebenarnya sudah cukup untuk mengatur urusan rakyat dan melayani kepentingan mereka. Kepemilikan umum ini berupa fasilitas umum dan bahan tambang yang tidak terbatas jumlahnya.

Kepemilikan umum harus dikelola oleh negara dengan baik dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, baik berupa harta yang dibagikan langsung maupun berupa pelayanan publik yang dibiayai dari penjualannya.

Faktanya, Indonesia adalah negeri yang kaya sumber daya alam. Dari hasil hutan saja, semestinya postur pendapatan APBN 2018 sudah bisa tercukupi.

Luas hutan kita adalah 100 juta ha, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil. 

Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang. 

Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya 2 juta dan nett profitnya 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon 2000 Triliun, Fantastis. 

Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separo hutan kita telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak. 

Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar.  Dan kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan. (www.fahmiamhar.com).

Belum lagi penerimaan dari sektor pertambangan, minyak dan gas bumi. Pastinya, kewajiban pajak bisa dihapuskan.

Hanya saja, untuk mewujudkan semua itu, diperlukan usaha yang tidak mudah. Pemerintah yang sedang berkuasa harus memposisikan diri sebagai pelayan rakyat, sehingga mau bekerja siang malam demi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Bukan sebagai pengusaha yang terus berhitung untung rugi dalam melakukan pelayanan seperti saat ini. Penguasa harus menempatkan rasa takut kepada Allah di atas segalanya, karena pada dasarnya jabatan adalah amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

Setiap Kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya”(HR. Bukhari Muslim).

Gambaran penguasa seperti di atas, hanya akan kita jumpai dalam sistem Islam. Bukan pada sistem kapitalis saat ini yang hanya mementingkan materi semata. Lihatlah Khalifah Umar bin Khatab.

Beliau memanggul sendiri gandum untuk diberikan kepada seorang janda dan anak-anaknya yang kelaparan. Atau Khalifah Umar bin Abdul Azis yang dalam masa pemerintahannya, tidak ada saeorang pun mau menerima zakat.

So, tunggu apalagi? Mari kita ikut dalam gerbong perjuangan menuju penerapan sistem Islam secara kaffah.[MO]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close