-->

Adakah Hukum yang Lebih Baik Dari Hukum Allah SWT?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Sri Hartati Daniel

Mediaoposisi.com-Ramai diperdebatkan tentang bendera tauhid, bendera yang bertuliskan lafadz Laa Ilaha illaLlah Muhammad Rasulullah, bendera umat Islam, bendera yang dibakar oleh sekelompok oknum Banser.

Yang tentu saja hal tersebut memicu kemarahan umat dan menuntut penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Tapi yang terjadi sungguh diluar nalar. Pelaku pembakaran bendera tauhid hanya dihukum 10 hari kurungan dan denda Rp. 2000,-. Hukuman yang terlalu ringan dan terkesan melecehkan Islam.

Pelecehan terhadap Islam tidak hanya sekali ini saja terjadi. Sudah sering terjadi, terhadap ajarannya maupun simbol-simbolnya dan tak jarang hukum berat sebelah dan tidak berpihak pada Islam.

Rezim terkesan anti terhadap Islam hingga hukum pun lebih memihak kepada kepentingan kaum sekuler. Mungkinkah hukum diintervensi?

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, menyatakan bahwa sejak dulu belum ada rezim yang bisa menegakkan hukum dengan baik, (14/11/2018). Rezimnya yang belum baik ataukah hukumnya?

Di sisi lain, opini penerapan syariat secara kaffah terus didengungkan dan membuat gerah kaum sekuler. Berbagai upaya dilakukan demi untuk menghalang-halangi tegaknya syariat.

Penolakan terhadap syariat tidak hanya datang dari kaum sekular liberal tapi juga dari kaum muslim itu sendiri akibat ketidakpahaman atau kesalahpahaman mereka terhadap syariat Islam.

Dengan alasan bahwa keadaan masyarakat sekarang sangat jauh berbeda dengan keadaan masyarakat di masa Rasulullah SAW, masa sahabat, tabi'in dan tabi’ut tabi'in,  mereka menolak penerapan syariat secara kaffah, hukum syariat perlu dimodifikasi, kata mereka.

Belum lagi membenturkan syariat dengan Pancasila. Dikatakan bahwa syariat Islam bertentangan dengan Pancasila, dan para pengusungnya dikatakan sebagai anti Pancasila.

Tidak ada tempat di Indonesia bagi yang anti/tidak setuju dengan Pancasila sebagaimana yang dikatakan oleh Menkopolhukam Wiranto:

“Silahkan cari tempat lain jangan tinggal di Indonesia. Orang yang tidak setuju dengan ideologi sama Pancasila ya jangan merusak Pancasilanya. pergi saja dari Indonesia, bikin saja tempat lain sana yang sesuai dengan ideologinya” (TribunJatim.com, 29/10/2018).

Penolakan bukan hanya pada penerapan syariat secara kaffah bahkan perda syariah yang hanya mengambil secuil dari hukum Syara’ saja keberadaannya pun mendapatkan kan penolakan, karena dianggap keberadaannya hanya menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

Stigma negatif yang disematkan pada syariat terus saja digencarkan oleh kaum sekular. Mereka ketakutan jika syariat Islam diterapkan bisa mengancam kepentingan-kepentingan mereka (kaum sekular-liberal-kapitalis).

Mereka menciptakan ketakutan terhadap syariah  dibenak kaum muslim yang tidak paham dengan syariat Islam hingga kaum muslim salah paham terhadap syariat agamanya sendiri.

Hukum potong tangan terhadap pencuri, hukum rajam bagi pezina, dan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Padahal hukum-hukum tersebut tidak hanya membuat jera pelakunya tetapi juga mencegah yang lain untuk melakukan hal serupa.

Takut dipotong tangan maka tidak akan berani mencuri, takut dirajam maka tidak akan melakukan zina dan takut dihukum mati maka tidak akan mudah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana saat ini, nyawa manusia tidak lebih berharga daripada hewan.

Hukum potong tangan, rajam, dan qishos hanya sebagian kecil saja dari syariah. Syariat Islam mampu memberikan solusi tepat dan tuntas terhadap setiap problematika yang tengah membelit negara ini, seperti masalah ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan.

Karena terbukti sekularisme-kapitalisme tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang tengah membelit, justru malah sebaliknya semakin menambah runyam persoalan.

Islam adalah satu-satunya agama dengan ajaran yang rinci dan lengkap serta mampu menjawab semua problematika umat manusia sepanjang masa, sebagaimana firman Allah SWT. dalam surah An-Nahl ayat 89:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”

Adalah kekeliruan yang sangat fatal dengan mengatakan bahwa syariat Islam adalah ancaman bagi negara. Padahal Allah SWT. Menurunkan syariat-Nya untuk kebaikan bukan hanya di dunia namun juga di akhirat. Justru sebaliknya jika tidak menerapkan hukum Allah SWT.

maka negeri ini terancam rusak, sebagaimana yang sudah terjadi, ekonomi terancam bangkrut, politik yang carut marut, kehidupan sosial yang terpapar pergaulan bebas, LBGT, narkoba dan lainnya, budaya hedonisme, dan dunia pendidikan yang lebih banyak menghasilkan pengangguran.

Dan Allah SWT mengancam barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka ia digolongkan sebagai pelaku kekafiran, kedzaliman, dan kefasiqan. Sebagaimana tertera di dalam Al Qur’an surah Al Ma'idah ayat  44, 45, dan 47.

Imam Ibnul Jauzi berkata :

Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena menentang hukum itu dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkannya sebagaimana halnya keadaan kaum Yahudi, maka dia adalah kafir. Adapun barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena kecondongan hawa nafsunya tanpa ada sikap penentangan -terhadap hukum Allah- maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik.”

Syariah Islam adalah hukum yang berasal dari Allah SWT. Dzat Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana yang diturunkan kepada seluruh umat manusia untuk kebaikan mereka di dunia dan di akhirat, hukum yang tegak di atas keadilan. Adakah yang lebih baik darinya?

Allah SWT. Berfirman: 

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)[MO/ge]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close