-->

Rasionalitas Syariat Islam, Sekedar Kebutuhan atau Kewajiban ?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Umat, Tinggal di Kota Tangerang

Mediaoposisi.com-Tidak dapat dipungkiri, saat ini terdapat banyak masalah yang butuh segera diselesaikan. Kemiskinan, pengangguran, narkoba, tindak asusila, genosida/pembantaian umat manusia, korupsi, ketimpangan sosial, pergaulan bebas dan lain sebagainya.

Banyak pihak yang menawarkan solusi atas permasalahan tersebut. Tidak terkecuali pihak yang menawarkan syariat Islam sebagai salah satu yang ditawarkan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan umat manusia.

Tidak terbatas pada satu negeri dan negara saja, bahkan tawaran solusi yang diambil dari syariat Islam ini dipercaya ampuh menyelesaikan seluruh problematika umat manusia didunia, tidak hanya muslim namun juga non muslim.

Akan tetapi tawaran solusi yang diharapkan diambil dari syariat Islam ini, diterima oleh kalangan yang bermasalah baru sekedar wacana kebutuhan saja. Belum merupakan sebuah pandangan kewajiban. Konsekuensinya, kalau tidak butuh, ya,  tidak diambil apalagi dipakai.

Pihak yang ditawarkan tentang konsep jitu syariat Islam dalam menyelesaikan seluruh permasalahan manusia, sebetulnya baru memiliki penilaian bahwa manusia membutuhkan syariat Islam.

Untuk menyelesaikan seluruh problematika manusia, karena seluruh tawaran solusi dari ideologi kapitalis sekuler juga ideologi sosialis komunis tidak mampu menyelesaikan permasalahan manusia, malahan berpotensi membuat masalah baru.

Selain itu, mereka tidak dapat memungkiri bahwa, dalam peta sejarah manusia dan kemanusiaan terbukti hanya penerapan syariat Islam kafah saja, yang mampu menyumbangkan peradaban manusia dalam ketinggian, kecemerlangan dan kebaikannya.

Tak terhitung jumlahnya, sejak berkuasanya Khalifah Abu Bakar Ashidiq ra hingga runtuhnya kekhilafahan tahun 1924 Masehi, melalui agen Yahudi, Musthafa Kemal Atharturk. Kekhilafahan selalu dalam kecemerlangan peradaban manusia.

Akan tetapi, belumlah sampai pengakuannya itu, bahwa kenyataan penerapan syariat Islam oleh seorang Khalifah dalam bingkai Khilafah dalam tutur sejarah, pada masa itu, bukanlah sekedar wacana bahwa mereka membutuhkan syariat Islam.

Akan tetapi, para Khalifah dan masyarakat yang ada dibawah kepemimpinannya merasakan, bahwa menghukumi seluruh perbuatan manusia dengan menggunakan syariat Islam kaffah adalah sebuah kewajiban, bukan sekedar kebutuhan.

Sekali lagi adalah sebuah kewajiban.  Bagaimanapun kondisi Khalifah dan kekhilafahannya saat itu.
Karenanya, sebuah kewajaran jika seluruh kemajuan peradaban manusia, diperoleh saat diterapkan-nya Syariat islam kaffah sebagai sebuah kewajiban, bukan sekedar kebutuhan.

Tentulah berbeda konteks makna sekedar kebutuhan dengan kewajiban. Jika kebutuhan diambil dari konteks rasionalitas semata. Akan tetapi pelaksanaan kewajiban pastilah diambil tidak hanya sekedar rasionalitas saja namun sudah masuk keranah keyakinan.

Karena kewajiban, maka apapun akan dilaksanakan. Tersebab kewajiban akan selalu berbanding lurus dengan hak yang akan diperoleh. Juga pelaksanaan sebuah kewajiban bisa jadi merupakan sebuah ujian tentang sebuah keyakinan.

Jika non muslim menerima syariat Islam kaffah sekedar nilai rasionalitasnya saja, antara lain :

Pertama, syariat Islam sangat adil, hukumnya tegas dan pasti, semisal hukum potong tangan bagi pencuri, hukum ragam dan jilid, hukum membunuh orang yang membunuh orang, atau membayar diyat/denda.

Jika dimaafkan oleh ahli waris orang yang terbunuh, adalah hukum-hukum yang masuk akal, yang mampu memenuhi tuntutan pemenuhan rasa keadilan pada setiap individu manusia.

Dibandingkan dengan hukum Sekuler kapitalis,  yang tidak mampu memenuhi rasa keadilan yang menuntut pemenuhan dari setiap individu manusia.

kedua, syariat Islam mampu memenuhi seluruh gejolak naluri manusia. Semisal hukum poligami. Sangat efektif dalam menjaga kesucian dan nasab manusia.

Jika dibandingkan dengan solusi kapitalis Sekuler atau sosialis komunis, yang tidak tahu bagaimana cara menjaga kesucian dan nasab manusia.

ketiga, syariat Islam sangat efektif dalam mencegah dan menyelesaikan ketimpangan sosial dan kemiskinan. Semisal dengan diterapkannya hukum waris 1:2, dengan memberikan hak menerima warisan lebih banyak kepada laki-laki dibanding kepada perempuan.

Tersebab laki-laki akan menjadi jalur nafkah dan memiliki kewajiban menafkahi. Sungguh hukum yang sangat rasionalis.

Dan masih banyak lagi, hukum syariat Islam yang diterima oleh non muslim, tersebab nilai rasionalitasnya saja. Akan tetapi, bagi seorang muslim, sudah bukan lagi harus berwacana hanya sekedar nilai rasionalitas saja.

Hanya sekedar nilai kebutuhan saja. Akan tetapi harus sudah membuka wawasan, bahwa penerapan syariat islam kaffah, sebagai satu-satunya solusi atas seluruh problematika umat manusia, adalah sebuah kewajiban yang Allah SWT dan RasulNya tetapkan.

Bukan hanya sekedar kebutuhan atas dasar nilai rasionalitas semata. Karenanya dengan dorongan pelaksanaan kewajiban ini, akan mendorong terbukanya pertolongan dari Allah SWT, dan diturunkannya rahmat bagi semesta alam.

Tersebab adanya keyakinan untuk melaksanakan kewajiban yang telah Allah SWT tetapkan.
[MO/an]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close