Upaya Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan pasal tentang batas jabatan wapres ke Mahkamah Konstitusi mendapatkan kritik banyak pihakPakar hukum tata negara dari Universitas Narotama Surabaya M. Saleh mengatakan, langkah JK dinilai berpotensi merusak sistem demokrasi di Indonesia.
Dia meyakini bahwa gugatan tentang batas masa jabatan wapres yang turut diajukan JK akan ditolak MK.
Selain karena MK pernah menolak gugatan yang sama sebelumnya, menurut Saleh, pembatasan masa jabatan juga untuk menghindari penyalahgunaan dan tindakan sewenang-wenang.
"Dalam konteks negara demokrasi, semua jabatan-jabatan publik perlu ada batasan. Berbeda dengan negara monarki atau kerajaan, dimana raja tidak mempunyai kekuasaan tanpa batas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/7).
Saleh menambahkan, walaupun wapres dalam konstitusi disebut membantu presiden, namun ia tetap mempunyai kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Presiden dan wapres juga dipilih oleh rakyat, sehingga mempunyai kekauasaan eksekutif bersama-sama.
"Presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat. Maka masa jabatan wapres juga harus dibatasi. Pembatasan ini akan memberikan akses kepada semua warga negara untuk bisa menduduki jabatan yang sama," jelasnya.
Tidak adanya pembatasan, menurut Saleh hanya akan melahirkan dominasi di kemudian hari. Hal ini sangat tidak baik bagi sistem demokrasi. Pembatasan juga membuat ada kepastian tentang seberapa lama seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan seberapa lama warga lain harus menunggu untuk berpeluang menduduki jabatan yang dilepas oleh pejabat sebelumnya.
Ditambahkan, pembatasan masa jabatan tidak hanya berlaku untuk presiden dan wapres saja, namun juga untuk jabatan yang dipilih lainnya. Seperti jabatan gubernur dan walikota/bupati serta wakilnya. []