-->

Pajak Merangkak, Rakyat Terpalak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Septa Yunis 
(Staf Khusus Muslimah Voice)

Mediaoposisi.com-Pajak masih menjadi sumber pendapatan negara. Lebih dari 83% pemasukan APBN berasal dari pajak. Dalam pidato memperingati hari pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli kemarin, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, menegaskan kembali kesadaran kita akan pajak.

Menurutnya, pajak sangat penting dalam menjaga kesinambungan negara Indonesia. selain itu, pajak juga membantu mensukseskan berbagai program pemerintah. Dia juga menggambarkan pajak sebagai tulang punggung tubuh manusia yang menjadi penopang.

Pajak juga merupakan alat negara untuk membayar utang luar negeri yang dari tahun ke tahun selalu meningkat pesat. Dilansir dari Statistik Utang luar Negeri Indonesia (SULNI) yang diterbitkan Bank Indonesia menyebutkan jumlah utang luar negeri (ULN) secara total tercatat US$ 358,7 miliar atau setara dengan Rp 5.021 triliun (kurs Rp 14.000). (detik.finance)

Pemerintah harus memutar otak agar bisa membayar bunga utang sebesar Rp 79,31 triliun. Salah satunya dengan pajak yang dibebankan kepada rakyat. Pajak sendiri awalnya hanya upeti yang dibayar secara cuma-Cuma.

Namun sekarang menjadi kewajiban yang dipaksakan oleh pemerintah untuk memenuhi target program pemerintah. Sehingga pemerintah mengandalkan pajak untuk pemasukan APBN.

Selain mewajibkan pajak dibanyak sektor, pemerintah juga menaikkannya. Seperti yang terjadi di Jakarta, Pemprov DKI menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebesar 19,54%.

Hal ini akan berimbas kepada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan pajak ini akan membuat pemasukan dari tiap penduduk berkurang.

Rakyat diperas habis-habisan disektor pajak, belum lagi imbas dari pencabutan subsidi sana-sini dengan alasan membebani APBN dan berujung meroketnya harga-harga kebutuhan.

Sungguh miris negeri yang belimpah SDA namun rakyat tak dapat merasakannya. Justru rakyat dibebani dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat dan menambah beban hidup rakyat. Hal ini telah menunjukkan fungsi negara yang gagal.

Peran negara seharusnya ‘ngopeni’ rakyatnya bukan malah memeras rakyat melalui pajak dan kebijakan yang justru membebani rakyat. Rakyatlah yang justru ‘ngopeni’ negara. Pemerintah seakan-akan menjadi drakula yang menakutkan untuk rakyat, yang siap menghisap darah rakyatnya sampai titik darah penghabisan.

SDA yang seharusnya dikelola sendiri untuk mensejahterakan rakyat malah sepenuhnya diserahkan asing. Negeri ini sudah diperbudak oleh asing berkat diterapkannya ekonomi kapitalis yang berujung menggunungnya utang luar negeri. Indonesia semakin terpuruk dan terjebak dalam kubangan utang dan akhirnya rakyat yang menjadi korban.

Kebijakan Islam Dalam Urusan Pajak
Di dalam pemerintahan Islam juga dikenal istilah pajak, namun pajak di berlakukan ketika uang khas negara kosong dan bukan sumber utama pemasukan negara. Ketika sudah terpenuhi, maka pajak tersebut akan berhenti secara otomatis. Tidak seperti saat ini pajak justru menjadi sumber pendapatan utama negara.

Dalam APBN negara Islam, sumber pendapat tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim dan masuk ke Baitul Mal adalah:

(1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Lain dengan pendapatan tidak tetap. Pendapatan ini bersifat instrumental karena Islam menetapkan kepada kaum Muslim fardhu kifayah untuk memikul kewajiban pembiayaan, ketika dana tidak ada di Baitul Mal. Selain itu pendapatan tersebut bersifat incidental, karena tidak secara langsung. Tergantung pada keperluan yang dibenarkan oleh syara’ untuk mengambilnya.

Meskipun disaat-saat tertentu ada penarikan pajak, namun tidak semua orang muslim dibebani pajak apalagi non muslim, pajak hanya diambil dari orang muslim yang mampu.

Karena itu, pajak di dalam Islam bukan untuk menekan pertumbuhan, bukan menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara, kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’.

Negara Islam juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung, termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Oleh sebab itu, APBN yang benar adalah dengan mengelola SDA yang melimpah ruah. Dengan dikeola negara sepenuhnya hasil dari SDA tersebut akan dinikmati rakyat. Dengan begitu tidak lagi dibebani utang luar negeri yang ujungnya rakyat diperas habis-habisan disektor pajak.

Semua itu akan terealisasi di sistem islam bukan demokrasi saat ini. Islam akan bisa diterapkan diseluruh aspek ketika sistem islam yang memimpin.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close