-->

Melon Subsidi-Non-Subsidi, Apakah Solusi?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Anita Rachman

Mediaoposisi.com- Per 01 Juli 2018 Pertamina (Persero) meluncurkan gas elpiji 3kg non-subsidi. Seperti disampaikan Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengutip dari okezonefinance, elpiji ini nantinya akan dijual bebas kepada masyarakat, baik yang berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berkategori mampu.

Nicke menambahkan, alasan menjual tabung gas 3kg non-subsidi adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mampu, khususnya bagi mereka yang tinggal di apartemen dan terbiasa dengan hidup praktis.

Gas 3kg non-subsidi yang diberi merk Bright Gas ini pun akan diberi warna berbeda untuk membedakan dengan gas elpiji bersubsidi. Besaran harga masih belum ditentukan, tapi sempat disebutkan gas 3kg non-subsidi akan dijual diangka Rp.39.000

Mencoba membuka kembali catatatan lama, yakni kurang lebih 11 tahun lalu di tahun 2007, dimana konversi minyak tanah (Mitan) ke gas mulai dilakukan secara bertahap dengan alasan beban subsidi minyak tanah yang ditanggung negara terlalu besar. Diawali dengan keresahan masyarakat akan langkanya minyak tanah.

Seandainya pun ada, harganya melambung hingga akhirnya 3 tahun berjalan di tahun 2010, minyak tanah mulai menghilang dari pasaran. Dari segi keuntungan, penggunaan gas memang lebih banyak membawa manfaat daripada minyak tanah kala itu.

Pemerintah bisa menghemat biaya subsidi yang harus digelontorkan untuk minyak tanah yang cukup tinggi, dan masyarakat pun disodorkan perhitungan bahwa penggunaan gas akan lebih menghemat pengeluaran sehari-hari.

Namun demikian, cara pemerintah yang seolah memaksa masyarakat untuk mau tidak mau menerima apapun kebijakan pemerintah, rasanya kurang bijak. Karena seharusnya pemerintah atau negara berkewajiban memenuhi hak-hak warganya dengan lebih welas asih.

Akankah skenario konversi minyak tanah ini berulang pada gas 3kg bersubsidi? Akankah pula seiring nanti diluncurkannya gas 3kg non-subsidi, juga diikuti dengan kelangkaan gas 3kg bersubsidi, yang akhirnya berujung pada hilangnya gas 3kg bersubsidi dari pasaran?

Kerisauan ini dijawab Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno, mengutip dari detikfinance, bahwa adanya produk (non-subsidi) tersebut tak akan mengurangi pasokan elpiji 3 kg subsidi.

Sebab, alokasi subsidi tetap sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semoga pemerintah benar-benar komit dengan apa yang sudah mereka sampaikan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada kelangkaan atau bahkan hilangnya gas 3kg bersubsidi.

Pertanyaannya sekarang adalah, mengapa harus ada subsidi dan non-subsidi? Bagaimana memastikan distribusi gas subsidi dan non-subsidi benar-benar tepat sasaran? siapa yang bisa memastikan bahwa gas melon benar-benar dinikmati oleh kalangan kurang mampu?

Karena sudah fitrahnya manusia akan memilih mana yang lebih baik, mana yang lebih murah, mana yang lebih menguntungkan, bahkan dari kalangan mampu sekalipun. Apakah subsidi benar-benar bisa menjadi solusi?

Bak buah simalakama, dimana jika subsidi ditarik tentu rakyat akan menjerit, tapi jika subsidi terus diberikan akan membebani anggaran negara, yang bisa saja memengaruhi kondisi keuangan negara. Dimanakah letak kesalahannya? Dan bagaimanakah seharusnya?

Sudah seharusnya rakyat golongan manapun berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk kebutuhan  akan energi. Subsidi dan non-subsidi bisa dihindari jika negara benar-benar mengelola gas sebagai salah satu sumber daya alam dengan baik. Gas didistribusikan kepada masyarakat “bisa saja” secara gratis.

Kalaupun ada harga yang harus dibayar, akan dapat dijangkau semua kalangan. Apa tolok ukur baik tidaknya pengelolaan sumber daya alam? Tidak lain adalah Alquran dan As-Sunnah. Karena memang sudah jelas disampaikan didalam Alquran bagaimana Allah Sang Maha Pencipta seluruh alam semesta memberikan aturan bagaimana mengelola kehidupan.

Seluruh dunia  tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya. Mulai dari potensi hutan, kekayaan laut, sampai dengan melimpahnya barang tambang dari Sabang sampai Merauke. Bagaimana sebenarnya kondisi cadangan migas di Indonesia?

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan walau terdapat penurunan tingkat pengembalian cadangan migas, tapi bukan berarti cadangan migas Indonesia sudah habis.

Di Indonesia terdapat 128 cekungan basin, sementara yang baru digarap baru sekitar 40% hingga 45%, sehingga masih ada potensi besar yang belum tergarap (detikfinance 09/01/2018).

Fakta yang terjadi di Indonesia tentang pengolahan sumber daya alam, sebagian besar dikuasai oleh asing. Ironis, dimana bahan mentah dikeruk dari bumi Indonesia dengan harga murah, untuk kemudian dibawa ke negara asing pengelola, setelah itu kita harus membelinya kembali dengan harga mahal.

Keterbatasan teknologi diklaim menjadi salah satu alasan Indonesia belum mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri. Seolah-olah tidak ada lagi solusi bagaimana agar Indonesia juga bisa memiliki teknologi yang mumpuni, selain dengan menyerahkan pengolahannya pada asing. 

"Melihat kondisi banyaknya campur tangan asing tersebut, maka sangat sulit bagi kita untuk dapat maju dan berdiri sejajar dengan bangsa lain. Terlebih tidak sedikit kontrak-kontrak perjanjian pengelolaan SDA yang hanya mewajibkan para pengelola untuk membayar pajak dengan sistem bagi hasil yang tidak seimbang,"

 ujar Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Yusa Djuyandi. (sindonews – 26/02/2017)

Mengutip tulisan Ismail Yusanto, Ketua  STEI Hamfara Yogyakarta tentang bagaimana pengolahan sumber daya alam dalam pandangan Islam, dijelaskan bahwa,

"di dalam pengaturan Islam, hutan dan barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara dimana hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk barang yang murah atau subsidi untuk kebutuhan primer semisal pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum”. Pun sebenarnya hal ini juga sudah tertuang jelas dalam UUD 1945 pasal 33 “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Betapa sebenarnya Islam begitu luar biasa mengatur seluruh kehidupan.

Tak ada yang tidak diatur dalam Islam, termasuk bagaimana mengolah sumber daya alam yang memang Allah ciptakan untuk memenuhi kebutuhan hambaNya.

Hanya tinggal aturan manakah yang akan kita ikuti? Aturan manusia yeng memperturutkan hawa nafsu ataukah aturan Sang Ilahi Rabbi yang sudah pasti benar dan pasti baik?

Betapa indah saat nanti syairat Islam di tegakkan secara kaffah, dimana segala sesuatu yang berhubungan dengan manusia, alam semesta dan kehidupan dihukumi dengan aturan sang pembuat hukum.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close