-->

Harga Mahar Demokrasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ratih Paradini S.Ked
(Dokter Muda, Aktivis Dakwah)

Mediaoposisi.com- Diera kapitalistik, saat dollar mengaut rupiah melemah, subsidi dikurangi sedangkan harga melambung tinggi, tak terkecuali harga mahar yang semakin mahal, bukan hanya modal menjadi pempimpin rumah tangga yang besar, terlebih  bagi calon pemimpin negara ada mahar politik yang mesti terlunasi.

Politisi partai Gerindra, La Nyalla Mattalitti mengaku dimintai Mahar oleh paratainya sebesar 40 Milyar agar dapat diusung sebagai kandidat calon gubernur Jawa Timur (bbc.com 12 Januari 2018)

Mahar politik akhirnya jadi polemik selain akan membatasi calon pemimpin potensial yang kurang modal, mahar politik menjadi pembuka ruang terjadinya praktek korupsi yang menggurita
Berdasrakan data yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) juara lembaga terkorup adalah DPR disusul  peringkat bawahnya terdapat birokrasi, DPRD, Dirjen Pajak dan kepolisian.

Dari data Global Corruption Barometer (GCB) 2017 versi Indonesia yang diterbitkan TII, ada 54 persen responden yang menilai lembaga yang mewakili rakyat itu sebagai lembaga terkorup. Penilaian publik bahwa DPR adalah lembaga terkorup didukung dengan fakta sejak tahun 2004 hingga 2013, terdapat 74 anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi.

Sementara, untuk anggota DPRD Provinsi yang terjerat kasus korupsi sebanyak 2.545 orang dan 431 anggota DPRD Kabupaten/Kota tersangkut praktik serupa. Data itu diolah TII dari Kementerian Dalam Negeri dan KPK. (rappler.com 8 maret 2017)

Persoalannya pembuktian adanya transaksi mahar ini sulit dibuktikan. Anggota KPU Ilham Saputra menyebut penyelenggara pilkada tidak mendapak hak oleh hukum untuk mengusut mahar politik. "Tapi ketika sudah ditetapkan menjadi peserta pilkada dan dia menyogok, itu masuk kategori politik uang. Mahar tidak diatur undang-undang," ucapnya.(bbc.com 12 Januari 2018)

Tabiat Demokrasi
 “Demokrasi tak berbeda dengan hukum rimba, dimana lima puluh satu persen bagian dari rakyat boleh mengambil hak dari empat puluh sembilan persen bagian lainnya.” Thomas Jefferson (1743 – 1826),

Hidup dalam Demokrasi memang bagai hidup dihutan rimba, siapa yang kuat dia yang akan menang bedanya modal kekuatan dunia hewan adalah fisik sedangkan modal kekuatan demokrasi adalah uang.

Hasil kajian yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menyebutkan untuk maju di Pilkada seorang kandidat kepala daerah membutuhkan biaya rata-rata sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar.

Sementara harta kekayaan yang dimiliki kandidat setidaknya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan rata-rata berkisar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar.

Kekurangan biaya ini yang mendorong calon kepala daerah mencari sponsor kepada pengusaha atau sektor swasta. Namun, setelah menjadi kepala daerah, gaji pokok yang diperoleh rata-rata sekitar Rp 10 juta (9 Desember 2017 beritasatu.com)

Fenomena ini membuka tabiat Demokrasi menjadi wadah terjadinya vicious circle (lingkaran setan) “Money to power, power to money”. Ujung-ujungnya yang sangat berperan menentukan sosok pemimpin adalah para pemilik modal (kapitalis), rakyat hanya mendapat jatah masuk bilik suara sedangkan suaranya (aspirasi pen) tak lagi didengar.

Bukan hanya pencalonan bahkan penentuan kebijakan akan sangat tergantung dari pesanan suplier dana politik tersebut. Inilah tabiat asli demokrasi ketika bercumbu dengan kapitalisme.

Tingginya angka korupsi ditenggarai oleh ketimpangan antara modal yang dikeluarkan dibanding gaji pokok yang didapat.

Korupsi politik tidak sekedar terjadi pada APBN. Justru  lebih mengerikan korupsi  yang terjadi dengan memperdagangkan kebijakan. Menurut Ari Dwipayana Dosen FISIPOL UGM 

Korupsi APBN, seperti mark-up, fee proyek, pengambilan dana proyek, hanya modus konvensional. Justru korupsi politik melalui kebijakan yang dibuat otoritas pemerintah, baik di kabinet maupun parlemen, jauh lebih besar tapi sulit terdeteksi.” (Kompas.com 3 feb 2013)

Aturan dalam demokrasi sejak dulu bisa ditarik ulur, sesuatu yang awalnya dianggap tabu bisa dengan mudah berubah jadi lumrah sebab asas aturan dalam demokrasi adalah buatan manusia. Sehingga tabiat demokrasi ini lah yang membuka peluang perdagangan kebijakan sangat mungkin dilakukan.

Jika dikomparasikan dengan syariat Islam, peluang terjadinya transaksi  ‘nakal’ ini akan otomatis diminimalisir bahkan tertutup. Aturan Islam yang telah baku tak  memberi celah bagi siapapun termasuk para pemodal untuk menyetir kebijakan.

Sumber hukum syariat telah ada sejak 1.400 tahun lalu berupa Al-qur’an, Hadis,Ijma sahabat dan qiyas, siapapun akan dengan mudah mengkritisi jika ada kebijakan yang dibuat-buat demi kepentingan.

Berbeda dengan standar UU yang dinamis dan sangat bisa berubah-ubah sehingga tak ada standar baku dalam menyatakan salah atau benarnya aturan tersebut. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda


«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ»

"Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian untuknya (gaji) maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul" (HR Abu Dawud, Ibn Khuzaimah dan al-Hakim)

Hadits ini jelas, bahwa harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan yang telah ditentukan, apapun namanya, baik hadiah, fee, pungutan, dan sebagainya, merupakan harta ghulul dan hukumnya haram.

Penambahan harta diluar dari itu harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Pembuktian terbalik dengan pencatatan harta kekayaan ini pernah dipraktekan oleh Khalifah Umar bin Khattab Khalifah.

Umar bin Khaththab memerintahkan pencatatan harta para penguasa daerah. Jika ada kelebihan kekayaan dari jumlah yang wajar, maka Umar membagi dua kelebihan harta mereka itu. Setengah untuk pejabat itu dan setengahnya disita dan dimasukkan ke dalam kas Baitul Mal (Al-Hafizh as-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’,hal 132)

Terhadap koruptor dijatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Korupsi termasuk sanksi ta’zir, bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau qadhi, menurut batasan syariah. Bentuknya bisa berupa penyitaan harta,tasyhîr (diekspos), penjara sangat lama, dijilid, hingga hukuman mati.

Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dijilid dan ditahan dalam waktu sangat lama (Mushannaf Ibn Aby Syaibah, V/528).

Dari sini dapat terlihat bahwa sistem Islam memiliki aturan komperhensif dalam upaya preventif maupun kuratif terhadap kasus korupsi.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close