Oleh Fithri Arini
(Ibu dan Pemerhati Sosial)
Mediaoposisi.com- Oplosan memakan korban lagi. Untuk kesekian kalinya dan akan terus terulang miras menjadi biang kehancuran masyarakat. Di Cicalengka, Bandung 11 orang tewas (republika.co.id 2018/04/08). 31 orang di beberapa wilayah Bekasi (tribunjateng 2018/04/05). Termasuk di dalamnya ditemukan sepasang kekasih (merdeka.com 2018/04/06).
Jadi tidak hanya laki-laki saja penikmat barang haram ini tapi wanita pun menjadi pemujanya. Dan masih banyak lagi jumlahnya di beberapa wilayah yang belum terekspos oleh media.
Sudah menjadi pemahaman umum bahwa miras tidak memberikan manfaat sama sekali. Tapi korban semakin bertambah setiap saat. Bahkan semakin banyak jumlah korbannya. Dan ini menjadi keresahan di masyarakat. Generasi muda harapan bangsa yang tak bisa diharapkan. Aktifitasnya tak jauh dari sekedar foya-foya. Hedonism telah menjadi gaya hidup mereka.
Moral anak bangsa semakin rusak. Orang tua disibukkan oleh nafkah. Masyarakat sibuk dengan harta. Apa lagi penguasa. Tak jauh-jauh dari tahta. Generasi ini kehilangan sosok panutan untuk kehidupannya.
Tugas Negara Terhadap Masalah Ini
Tugas utama penyelesaian masalah ini ada di pundak negara. Penguasa bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawabannya.
Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggung jawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggung jawabannya. Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya” (Sahih al-Bukhori: 4789)
Berulangnya kasus miras oplosan menjadi bukti bahwa negara tidak serius menuntaskan kerusakan moral generasi akibat miras. Penguasa demokrasi sekuler menjadikan urusan moral adalah urusan individu yang siapapun tidak berhak turut campur.
Negara tidak ada hubungannya dengan moral agama. Miras tersebar luas tak terkendali hingga ke pelosok-pelosok desa. Pabrik miras berdiri kokoh penyumbang besar APBN negara.
Sehingga tidak mengherankan jika kemudian masyarakat pun dengan mudah mendapatkannya. Bereksplorasi dengan membuat oplosan.
Dan ketika banyak korban yang berjatuhan, negara lepas tangan. Inilah rusaknya negara yang diatur dengan sistem demokrasi sekuler.
Peran negara sangat penting untuk mengatur urusan moral generasi. Tidak seharusnya negara membiarkan pabrik-pabrik miras berkembang pesat dengan menyebarkan hasil produksinya sebebas-bebasnya dan sebanyak-banyaknya. Hanya untuk kepentingan pemilik modal besar tanpa memperhitungkan dampak buruknya.
Solusi Islam Terhadap Masalah Miras
Islam sebagai agama yang tidak sekedar agama, tapi juga lengkap dengan seperangkat aturan kehidupannya telah memberikan aturan tegas terhadap miras dan peredarannya.
Jauh sebelum terjadi banyak korban, Islam telah memberikan peringatannya bahwa tidak ada sedikitpun kemanfaatan yang bisa didapatkan dari meminum khamr. Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah : 90).
Dalam hadist Rasulullah saw.:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Dari atas mimbar Rasulullah saw., Umar bin Khathab ra. menegaskan, “Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal pikiran.”(Muttafaqun ‘alaih).
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dibuat dari bahan apapun dan digunakan dalam bentuk apapun jika kemudian ia mempunyai sifat memabukkan, itulah khamr. Termasuk minuman keras yang telah jelas sifat dan dampaknya. Sehingga jelas pula hukumnya yaitu haram sesuai dengan dalil syara’ atas hal ini.
Bisa disaksikan bahwa siapapun yang mengonsumsi khamr pastilah ia tidak akan sadarkan diri yang kemudian akan berefek pada kehidupannya. Kejahatan terjadi paling sering diakibatkan karena pengaruh khamr. Tak heran jika generasi ini rusak karena rusaknya akal mereka. Moral berantakan sepadan dengan berantakannya akal mereka.
Islam dalam syariatnya yang diterapkan secara sempurna memberikan ketegasan dalam hal ini. Tidak diperkenankan bagi siapapun untuk melakukan bisnis khamr. Tidak membiarkan khamr tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat.
“Nabi saw. melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan khamr, yaitu yang memeras dan minta diperaskan, yang meminum, yang membawakan dan yang minta dibawakan, yang memberi minum dengannya, yang menjual, yang makan hasil penjualannya, yang membeli, dan yang dibelikan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, perawinya terpercaya).
Negara memberikan sanksi tegas dengan memberikan cambuk dan penjara. Kadar sanksi sesuai dengan pekerjaaan masing-masing pelaku dan statusnya dalam negara, muslim ataukah non-Muslim (Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, Abdurrahman Al Maliki dan Ahmad Ad-Da’Ur).
Sanksi tegas ini diberlakukan agar tidak ada yang berani melakukan kemaksiatan sedikit pun dalam kehidupannya. Dengan begitu moral masyarakat pada umumnya dan generasi khususnya akan menjadi baik sesuai tuntunan Penciptanya.
Dan ini tidak bisa diterapkan secara parsial pada tataran individu dan kelompok masyarakat kecil tapi butuh adanya negara yang menjadi pelaksananya. Melaksanakan hukum Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam bingkai negara. Sehingga nantinya akan tercipta situasi dan kondisi yang penuh rahmat bagi seluruh alam semesta.[MO/br]