Penjelasan yang tak memuaskan terkait skandal penyalahgunaan data pengguna, membuat Facebook Indonesia diberi Surat Peringatan Tertulis kedua (SP II) oleh pemerintah Indonesia. Bila sikap Facebook masih sama, media sosial tersebut terancam diblokir.
Menurut pengamat Heru Sutadi yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif ICT Institute, SP II yang dilayangkan pemerintah kepada Facebook Indonesia adalah shock therapy agar Facebook membeberkan data real pengguna Indonesia yang bocor, siapa saja, dan untuk apa, serta upaya ke depan seperti apa dalam melindungi pengguna.
"Kalau tidak bisa menjelaskan, layak mendapat peringatan ketiga dan bersiap untuk diblokir," ungkap Heru, Rabu (11/4/2014).
Heru yang pernah mengisi posisi sebagai Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini mengatakan, jarak dari surat peringatan satu ke berikutnya adalah satu pekan.
Artinya, Facebook yang sekarang baru mendapatkan SP II, bisa mendapatkan SP III di minggu berikutnya, jika perusahaan yang dibentuk Mark Zuckerberg itu masih mengabaikan permintaan pemerintah.
"Satu lagi sampai SP III bisa langsung eksekusi, bisa diblokir," ucapnya.
Heru berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat bersikap tegas kepada Facebook soal penyalahgunaan data pengguna.
"Semoga semua tegas menjalankan aturan yang berlaku dan tidak masuk angin. Selain itu, tentunya Facebook juga bisa dibidik pelanggaran pasal 30 dan 32 UU ITE," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan SP I pada 5 April 2018. Isinya meminta agar Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
Kemudian, Pemerintah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook. Namun Kominfo menilai penjelasan pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.
detik