Oleh : Bayu Aji Sunardi
Mediaoposisi.com- Rakyat adalah sebuah tema yang selalu ditempatkan di mulut mereka yang sedang berjuang untuk memperoleh kekuasaan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Rakyat pula yang menjadi ide sentral sebuah konflik kepentingan yang kerap terjadi di atas panggung politik. Dan Rakyat selalu diatasnamakan sebagai justifikasi dari sebuah tindakan atau kebijakan politik.
Dari dua pernyataan itu terselip sebuah ironi besar. Secara de jure, rakyat dan "obyek penderita" juga tampak seperti dua sisi dari sebuah mata uang yang sama. Masalahnya, bagaimana realitas politik melemparkan sebuah mata uang dan menangkapnya kembali untuk melihat jenis mata uang yang berlaku.
Tahun 2018 - 2019 adalah tahun politik, dimana Kedaulatan Rakyat menjadi jargon yang paling sering dikumandangkan, bak nyanyian wajib bagi penggiat demokrasi. Dengan berbagai dalil dan teori baik teori barat maupun dalil agama berlomba membenarkan hal tersebut.
Sayangnya, mereka, penggiat demokrasi, yang notabene adalah para politisi yang sudah tentu semestinya memberikan pendidikan politik kepada konstituennya, alih-alih memberikan pemahaman yang benar terkait hal tersebut.
Mereka cenderung membodohi konstituennya sendiri, dengan melakukan aksi diluar konteks politik itu sendiri, seperti melakukan kegiatan sosial, bagi-bagi sembako, sunatan massal, pengobatan gratis atau bahkan nikah massal yang mereka sebut sebagai upaya alternatif untuk menjaring suara, bukan mendidik suara.
Kedaulatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah. Kedaulatan dalam bahasa latin "supermus" atau sesuatu yang di atas, dalam bahasa inggris "sovereignly" yang berartikan "Tertinggi" . Kedaulatan dalam bahasa Indonesia sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi.
Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan ialah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang atau Hukum. Kedaulatan adalah sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.
Menurut Jean Bodin seorang ahli Tata Negara dari Perancis yang hidup pada tahun (1530- 1596) menyatakan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Sedangkan Sifat-Sifat pokok kedaulatan ialah sebagai berikut :
-
Absolute atau Absolut. Artinya kedaulatan tersebut tidak ada terbatas, sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi akan lenyap.
-
Indivisible atau tidak terbagi. Artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi dan hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi;
-
Permanent atau Abadi. Permanen artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara itu masih berdiri;
Dalam prakteknya, Indonesia menggunakan Kedaulatan Rakyat sebagai kekuasaan tertinggi, yang tercermin dari hasil-hasil produk hukum maupun aturan, meskipun dapat kita telusuri begitu banyak hasil-hasil produk hukum maupun aturan yang tidak mencerminkan Kekuasaan Rakyat, seperti produk aturan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam dan lain-lain.
Konon, sejak ada lembaga perwakilan seperti parlemen, maka suara rakyat sudah terwakili. Rakyat tak perlu repot-repot! Tetapi kenyataannya, rakyat harus berteriak keras hanya untuk menyampaikan suara-suara keprihatinan yang sepatutnya digodok oleh mereka yang mengklaim diri sebagai wakil rakyat. Suara yang direspons lalu digodok itu, mestinya pada gilirannya menghasilkan suatu produk hukum yang memihak kepada kepentingan rakyat.
Contoh kasus yang terjadi belakangan ini, Ahok dan Bu Suk, betapa representasi kekuasaan rakyat mayoritas dalam parlemen yang nota bene beragama Islam tidak mampu secara lugas menyeret mereka ke dalam penjara. Untuk kasus Ahok sendiri dibutuhkan begitu banyak rakyat dalam waktu yang cukup lama untuk turun ke jalan sehingga kasus tersebut “bisa diselesaikan”.
Menengok ke negeri ini, kita terus mempertanyakan kebenaran representasi kelembagaan politik ini, apakah sudah mencerminkan kekuasaan Rakyat atau belum? Bahwa ternyata ada kekuasaan yang lebih tinggi lagi dalam skema Kedaulatan Rakyat yang kemudian memiliki kemampuan untuk memiliki gagasan membuat UU atau aturan, yaitu kepentingan modal, yang semestinya dengan kedaulatan tersebut rakyat lah yang kemudian memiliki kekuasaan untuk dapat menentukan sikap hukumnya terkait berbagai permasalahan, baik ekonomi, sosial dan sebagainya.
Dalam system Demokrasi yang menjadikan Kedaulatan Rakyat sebagai pemangku kekuasaan tertinggi, jelas didapati ketidak konsistenan dalam praktek dan pelaksanaannya. Karena Kedaulatan Rakyat yang dilembagakan sebagai representasi statistik kuantitas tersebut sebagai hanyalah sekumpulan manusia yang kemudian melakukan upaya pemikiran guna mencari solusi berbentuk UU dan aturan.
Sementara di sisi lain sebagai sebuah hasil pemikiran dari manusia tidaklah ada kepastian atau keajegan, karena pemikiran hasil produk manusia cenderung hasil dari proses dialektika yang merupakan upaya solutif dari hasil penerjemahan fakta dan fakta, atau malah fakta dan asumsi.
Dan Jelas manusia memiliki kelemahan keterbatasan baik daya jangkau akalnya maupun dalam mempertahankan naluri, seperti disampaikan Allah SWT dalam al Qur’an :
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan Sesungguhnya Telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka. (Qs. An-Najm 23).
Maka dari pembahasan singkat diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Rakyat sangat mustahil untuk dapat bisa diwujudkan disebabkan yang menjadi sumber hukum dalam kedaulatan Rakyat itu sendiri adalah manusia.
Maka dapat dikatakan bahwa sifat-sifat kedaulatan yang dijadikan acuanpun menjadi absurd, dimana kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi dan hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi. Sementara dalam kedaulatan Rakyat ada kekuatan lain yang bisa memungkinkannya lebih tinggi.[MO]