-->

Hambarnya Garam Indonesia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Oleh : Ainul Mizan 
(Kontributor FUUI)

Mediaoposisi.com- Terasa hambar, sayur tanpa garam. Terasa hambar, makanan tanpa garam. Ungkapan demikian adalah gambaran besarnya kebergantungan kita pada garam. Kebutuhan kita kepada garam selain untuk konsumsi, juga untuk proses industri. Industri petrokimia, makanan, dan minuman, termasuk yang membutuhkan garam dalam produksinya.

 Saking besarnya kebutuhan akan garam, pada tahun 2018 ini, pemerintah akan mengimpor garam sebesar 3,7 ton, yang kabarnya diperuntukkan bagi industri. Disinyalir bahwa kebijakan impor garam ini sudah menjadi tradisi tahunan. Dengan alasan produksi garam nasional yang tidak memadai dan kualitas garam yang kurang dari 97 %, kandungan natrium kloridanya.

Pertanyaannya, apakah tidak ada cara lain guna mencukupi kebutuhan garam dalam negeri selain dengan impor?

Hanya Perkara Kebijakan Politik
Potensi produksi garam di dalam negeri sangatlah besar, mengingat Indonesia adalah negeri yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia. Ketersediaan lahan untuk tambak garam juga luas. Di Jawa Timur saja potensi lahan untuk dijadikan tambak garam bisa mencapai 25 – 30.000 hektar (Kumparan.com, 21/3). Potensi untuk menghasilkan garam adalah sebesar 100 ton per hektar setiap musimnya.

Walhasil, potensi garam yang dihasilkan secara keseluruhan adalah 2,5 juta ton hingga 3 juta ton setiap musimnya. Tentu besar sekali. Belum lagi terdapat 6 propinsi yang sangat potensial menjadi andalan produksi garam nasional yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT (Nusa Tenggara Timur) dan NTB (Nusa Tenggara Barat) dan Sulawesi Selatan.

Memang betul bahwa besarnya produksi garam tidak hanya tergantung kepada panjangnya garis pantai dan dalamnya lautan. Di samping ketersediaan lahan yang memadai, curah hujan yang cukup tidak terlalu tinggi, dan panas yang memadai, disinyalir menjadi penentu bagi produksi garam.

Pada tahun 2016 produksi garam nasional anjlok hingga 96 % diakibatkan oleh curah hujan yang cukup tinggi. Pastinya tidak bijaksana menjadikan faktor alam satu – satunya yang menjadi penyebab turunnya produksi garam nasional. Kebijakan impor tahunan dari pemerintah melalui PT Garam Indonesia, ikut memberikan andil lesunya produksi garam nasional.

 Banyak petambak garam yang alih profesi. Dengan kebijakan impor garam yang besar menyebabkan harga jual garam sangat murah. Di samping itu, alih lahan menjadi pemukiman menjadi kendala ketersediaan lahan garam.

Jadi pangkal persoalan rendahnya produksi garam nasional terletak kepada kebijakan politik pemerintah. Kebijakan politik yang memihak kepada produksi garam nasional. Hal ini berarti harus ada rumusan kebijakan politik yang menjamin kemandirian produksi garam nasional yang berkedaulatan. Sebuah kebijakan politik yang tidak bergantung kepada impor.

Kebijakan Politik yang Berkedaulatan Garam
Harus menjadi kesadaran bersama tentunya bahwa garam itu adalah salah satu dari sembilan kebutuhan pokok. Bahkan kepemilikan akan garam itu menjadi kepemilikan umum. Artinya kepemilikan garam itu menjadi hak seluruh warganegara yang pengelolaannya di tangan pemerintah.

PT Garam Indonesia sebagai sebuah BUMN yang diserahkan mandat dalam pengelolaan tambang garam dan produksinya. Tentunya hasil pengelolaan tersebut digunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 33.

Tatkala sudah dipahami bahwa kepemilikan garam itu adalah bersifat kepemilikan umum, maka tidak boleh ada upaya privatisasi tambang garam kepada swasta asing maupun lokal.
Selanjutnya langkah – langkah strategis yang menjadi garis – garis besar bagi pengelolaan produksi garam yang berkemandirian yang harus dirumuskan adalah berikut ini.

Kebijakan nasionalisasi terhadap tambak garam yang bersifat selayaknya sebuah tambang garam. Disebut sebagai tambang garam ketika produksi garam yang dihasilkan itu selayaknya air yang mengalir. Setiap saat terdapat aliran air laut yang memadai dalam jumlah cukup besar, sehingga produksi garamnya menjadi besar.

Urgensi Ketegasan Penguasa
Pemerintah harus mampu mengeksplorasi daerah – daerah yang berpotensi menjadi tambang garam. Tambang garam ini dikelola oleh Negara bukan oleh perseorangan maupun sebuah perusahaan.

Dalam menerapkan kebijakan ini, pemerintah harus tegas. Petambak garam yang mempunyai lahan garam yang bersifat layaknya tambang untuk segera dilakukan program nasionalisasi. Para petambak garam yang terkena program nasionalisasi tersebut menjadi tenaga professionalnya dalam tambang garam tersebut.

Kebijakan produksi garam nasional adalah untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri baik untuk konsumsi maupun industri. Bahkan jika perlu bisa berswasembada garam. Langkah – langkah peningkatan produksi garam nasional secara teknis dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi merupakan upaya untuk meningkatkan hasil tambak garam.

Dalam hal ini penggunaan teknologi dalam proses kristalisasi pada produksi garam adalah langkah tepat menanggulangi perubahan – perubahan cuaca. Sementara perubahan – perubahan cuaca disinyalir ikut mempengaruhi produksi garam.

Ekstensifikasi merupakan upaya memperluas lahan tambak garam. Di sinilah perlu adanya pemetaan potensi daerah –daerah yang mempunyai garis pantai yang cukup panjang. Oleh karena itu, pada daerah – daerah yang mempunyai potensi menjadi lahan tambak garam, tentunya dijauhkan dari proyek alih lahan, yaitu proyek pembangunan pemukiman dan perumahan.

Kebijakan politik garam adalah bagian dari politik pertanian. Politik pertanian diarahkan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Garam sangat dibutuhkan baik untuk kebutuhan konsumsi dan industri. Jadi kebijakan terkait dengan garam adalah tidak melakukan impor.

Dengan mengambil kebijakan impor pada sektor pertanian termasuk dalam produksi garam, akan berimbas kepada stabilitas harga garam di dalam negeri dan peningkatan jumlah produksi garam nasional. Artinya produksi garam nasional mengalami kelesuan.

Meniadakan praktek bisnis kartel dalam garam. Bisnis kartel merupakan monopoli suatu komoditas yang menjadi hajat hidup orang banyak oleh suatu perusahaan dan atau oleh suatu perserikatan usaha. Adanya praktek kartel akan berimbas kepada terjadinya inflasi.

Tatkala produksi garam nasional pengelolaannya diserahkan kepada BUMN dalam hal ini adalah PT Garam Indonesia, sebagai wakil negara, tentunya membutuhkan tenaga – tenaga ahli untuk peningkatan produksi garam yang berkualitas.

Garam berkualitas dengan kandungan natrium klorida sekitar 95 % hingga 99 %. Jika diperlukan, negara bisa mendatangkan anli – ahli dari luar negeri, terutama dari negara – negara yang tujuan impor Indonesia. Status tenaga – tenaga ahli tersebut adalah sebagai pekerja yang ekspert di bidangnya. Mereka diberikan gaji yang setaraf dengan keahliannya.

Begitu pula, ketika PT Garam Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan asing dalam produksi garam nasional. Keberadaan perusahaan asing ini ibarat adalah ‘guru’ yang memberikan pengarahan, bukan investor.

Demikian beberapa kebijakan politik dalam Islam guna menyelamatkan produksi garam nasional. Sebuah kebijakan politik yang mampu mewujudkan kemandirian dan kedaulatan bagi negeri ini.
Sudah saatnya bagi negara ini untuk diformat ulang.

Menghapus kebijakan – kebijakan strategis ala Kapitalisme diganti dengan kebijakan – kebijakan yang berlandaskan Aqidah Islam. Dengan landasan Aqidah itulah, negara akan seirus dalam mengurusi rakyatnya. Pendek kata, dengan menerapkan Syariah Islam akan terwujud kesejahteraan.[MO]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close