-->

Kuasa Hukum Jonru Ginting Gusar Saksi Pelapor (Muannas) Tidak Berkompeten Banyak Diam Tak Bisa Menjawab

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Kuasa hukum Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting terdakwa ujaran kebencian di media sosial , Abdullah Alkatiri, menyebut saksi pelapor Muannas Alaidid tidak berkompeten. Hal ini, kata dia, disebabkan beberapa pertanyaan yang dilontarkan Alkatiri tidak dapat dijawab dengan baik oleh Muannas.

"Saksi tidak mengerti. Dia bilang postingan Jonru menyebabkan kebencian karena unsur SARA. Tapi dia tidak mengerti apa itu SARA," ujar Alkatiri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 25 Januari 2018.

Dalam sesi mendengarkan keterangan saksi itu, Alkatiri memberondong Muannas dengan rentetan pertanyaan. Beberapa di antaranya adalah menanyakan pemahaman Muannas mengenai pengertian SARA.|

Baca : Sidang Jonru Ginting, Jaksa Hadirkan Guntur Romli dan Muannas

Muannas dipanggil sebagai saksi dalam kasus ujar kebencian di media sosial yang didakwakan kepada Jonru. Artis media sosial yang memiliki 1,5 juta pengikut di Facebook itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Mendapatkan pertanyaan dari kuasa hukum Jonru, Muannas hanya duduk terdiam sambil bersandar. Beberapa kali dia terlihat menggoyang-goyangkan kaki.

Alkatiri yang merasa "dicuekin" kembali melontarkan pertanyaan yang sama, namun Muannas terlihat lebih memilih untuk diam. "Kalau saudara saksi tidak mengerti, silakan dijawab dengan Ya atau Tidak saja," ujar Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon.

Jaksa penuntut umum, yang dipimpin oleh Zulkipli, juga beberapa kali terlihat mengajukan keberatan karena pertanyaan kuasa hukum dinilai tidak mencari fakta dalam persidangan.

Saat ditemui di luar ruang sidang, Muannas mengaku diam dan tidak menjawab karena merasa pertanyaan kuasa hukum Jonru Ginting tidak relevan dengan statusnya saat itu. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan ke saksi ahli, bukan saksi pelapor seperti dirinya.

tempo/jossss

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close