Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membatalkan seluruh rencana proyek renovasi rumah dinas gubernur yang akan dia tempati. "Karena memang enggak butuh renovasi besar," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur. Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Kepala Bidang Gedung Pemerintah Daerah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Pandita, mengatakan rumah dinas gubernur sudah waktunya diperbaiki. “Bangunan sudah tua sekali,” ujar dia, Selasa, 23, Januari 2018.
Baca juga: Semula Rumah Dinas Anies Akan Dilengkapi Lift
Menurut Pandita, renovasi rumah dinas Gubernur awalnya akan dilaksanakan tahun lalu. Namun rencana itu belum bisa terealisasi karena Dinas mengkaji kembali bagian mana yang harus direnovasi. “Kami pertimbangkan yang benar-benar perlu,” ujarnya.
Selain itu, Pandita mengungkapkan, rumah dinas gubernur juga perlu dilengkapi elevator untuk memudahkan orang lanjut usia naik ke lantai atas. Rumah dinas gubernur terdiri atas dua lantai. “Kalau sudah lanjut usia, enggak bisa naik tangga,” katanya.
Berdasarkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) pada situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) DKI, disebutkan pagu anggaran elevator ini Rp 750,2 juta, dengan skema pengadaan langsung. Namun pengadaan elevator yang tercantum di LKPP tak ada dalam rincian APBD 2018.
Dengan skema itu, pengadaan langsung elevator berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan itu menyebutkan, pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa paling tinggi bernilai Rp 200 juta.
Soal pengadaan lift, Anies mengatakan awalnya tidak mengetahui ada usulan tersebut. Dia mengaku baru mengetahui adanya usul pemasangan lift di rumah dinasnya dari pemberitaan media.
Anies lantas bertanya kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah tentang mata anggaran tersebut. Menurut Anies, Saefullah mengatakan usulan renovasi rumah gubernur sudah dua kali masuk dalam rencana anggaran. "Tahun lalu juga pernah kejadian seperti ini, setahu saya tidak ada renovasi besar, enggak sama sekali," kata dia.
Anies mengatakan, menurut Saefullah, rencana renovasi rumah dinas diusulkan oleh Dinas Cipta Karya. "Pak sekda cerita tahun lalu malah mau renovasi besar untuk mengganti marmer. Jadi udah lah jangan coba-coba masukin anggaran," kata dia.
Pandita membenarkan anggaran renovasi rumah dinas gubernur sebesar Rp 2,43 miliar masih sebatas usul. Dinas akan mengkaji lagi bagian dan material rumah dinas gubernur yang masih bisa digunakan. “Belum tentu kepakai (semua anggaran),” katanya.
Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balai Kota dan Jakarta Pusat Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta, Firman, mengatakan akan mengecek lagi ihwal pengadaan langsung elevator di rumah dinas gubernur serta perbedaan rincian APBD dengan pengumuman di LKPP. “Kami akan kaji rencana umum kegiatan, pengadaan, dan penyedianya,” katanya
Menurut Firman, seharusnya pengumuman di LKPP sama dengan mata anggaran dalam APBD. Dia menduga ada kesalahan teknis, sehingga pengumuman di LKPP tidak sinkron dengan APBD.
Rumah dinas Gubernur Anies Baswedan berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat