-->

LPAI Dukung Pasal Pidana bagi LGBT Masuk KUHP

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

LPAI Dukung Pasal Pidana bagi LGBT Masuk KUHP

Berita Islam 24H - Dalam rilis catatan akhir tahun 2017, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai bahaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) atau orientasi seks menyimpang telah menjadi isu genting yang harus diatasi pada 2018 mendatang.

Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, penyikapan LPAI terhadap LGBT tidak lepas dari sikap pemerintah.

Sebagaimana katanya disampaikan dalam rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, yang menegaskan bahwa LGBT dipandang sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa, serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan di Indonesia.

Termasuk, LGBT juga dipandang sebagai ancaman bagi kehidupan bangsa yang relijius dan masalah yang mengancam generasi penerus.

Atas dasar itu, terang Reza, LPAI menilai bagi LGBT yang diam, yang tidak mempertontonkan orientasi seksual menyimpangnya, maka tentu tidak bisa berbuat apa-apa terhadapnya.

“Karena mereka menutupi itu,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Kemudian, lanjutnya, apabila kaum LGBT mempertontonkan orientasi seksual menyimpang mereka secara terbuka, namun dipertontonkan dalam rangka mencari pertolongan, maka LPAI mendukung sepenuhnya pemberian rehabilitasi baik itu medis, psikologis, dan sosial terhadap para pelaku LGBT.

Sedangkan, bagi kaum LGBT yang mempertontonkan orientasi seksual menyimpang mereka secara terbuka, dan dipertontonkan dalam rangka berkampanye untuk mendapat pengakuan dari masyarakat, mendapat keabsahan dari negara, untuk meyakinkan publik bahwa mereka adalah kelompok yang normal, “Maka LPAI mendukung sepenuhnya upaya perlawanan terhadap LGBT dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum,” papar Reza.

Terkait dengan itu, tambah Reza, LPAI mendukung sepenuhnya elemen masyarakat termasuk partai politik, untuk merevisi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memasukkan secara khusus pasal pidana bagi LGBT.

“LPAI tidak bermain di politik praktis, tapi demi kepentingan terbaik anak, perlindungan khususnya dari bahaya LGBT, LPAI mendukung upaya itu,” pungkasnya. [berita-islam24h.com / htl]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close