Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga oknum anggota organisasi kemasyarakatan dari Front Pembela Islam yang diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu 27 Desember 2017.
Dari tiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (kami menangkap anggota FPI yang melakukan sweeping), yang diamankan tiga, tetapi yang memenuhi unsur baru satu orang," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 29 Desember 2017.
Kejadian bermula, ketika pihak Kepolisian melakukan sweeping di toko obat yang menjual obat-obatan ilegal dan kadaluwarsa di kawasan Pondok Gede beberapa hari lalu. Di saat yang sama, Kepolisian mendapati bahwa beberapa oknum anggota FPI ternyata juga melakukan sweeping terhadap sebuah toko obat.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing mengatakan, saat itu salah satu oknum anggota ormas, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, memaksa pemilik toko untuk mengeluarkan obat-obatan dari dalam tokonya.
"Akhirnya, kami juga mengamankan anggota FPI tersebut dan pemilik toko obat," kata Erna.
Selain itu, Erna mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota FPI yang turut diamankan.
Viva