-->

May Day, Jalan Tengah Kapitalisme

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Indriani, SE, Ak
Mediaoposisi.com-  1 Mei telah berlalu. Peringatan hari buruh atau yang dikenal dengan May Day hanya menyisakan tuntutan demi tuntutan yang tidak bertuan. Bahkan, terkesan hanya menjadi peringatan tahunan tanpa mencapai titik terang.
Sebagaimana tahun sebelumnya, di tahun 2018 ini kaum buruh menyerukan beberapa tuntutan seperti yang disampaikan oleh Ketua Federasi Buruh Lintas Publik (FBLP), Jumisih.
"Pertama, meminta Pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perburuhan. Penghapusan ini dikarenakan PP No. 78 dirasa tidak memihak kepada kaum buruh. Kedua, kenaikan upah ditinjau setiap 5 tahun sekali.
Itu akan membuat hidup kaum buruh merosot. Ketiga, memberikan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis serta mengusut tuntas kasus Marsinah, salah seorang buruh yang meninggal 25 tahun silam." (Tempo.co)
Di lain pihak, Pemerintah memandang tuntutan atas kaum buruh ini sebagai bentuk meningkatnya daya konsumtif dan gaya hidup kaum buruh. Begitu pun bagi perusahaan baik level besar maupun kecil.
Perusahaan memandang kenaikan gaji buruh beserta tuntutan lainnya yang hanya menambah beban keuangan bagi perusahaan, khususnya perusahaan kecil yang telah dibebani pajak dan jaminan kesehatan untuk kaum buruh.
Ini hanya sekelumit fakta atas kondisi kaum buruh dan perburuhan hari ini. Di tengah perekonomian Indonesia yang tidak menentu, akibat diterapkannya Sistem Ekonomi Kapitalisme yang mendahulukan kepentingan para pemilik modal, khususnya pemilik modal besar -Multi Nasional Corp-. Dan mengesampingkan kepentingan kaum buruh pada khususnya, serta perusahaan-perusahaan kecil yang dituntut harus memenuhi kebutuhan primer seperti jaminan kesehatan dan pendidikan yang semestinya ini menjadi tanggung jawab negara. Alhasil kaum buruh dan perusahaan-perusahaan kecil-lah yang menjadi korbannya.

Akar Masalah Perburuhan di Indonesia
Problem perburuhan ini terjadi karena dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah.
Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekedar untuk mempertahankan hidup mereka.
Konsekuensinya kemudian adalah terjadinya eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.
Kaum kapitalis pun terpaksa mengambil jalan tengah dengan melakukan sejumlah revisi terhadap ide kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja, dan tidak lagi menjadikan living cost terendah sebagai standar dalam penentuan gaji buruh.
Maka, kontrak kerja pun akhirnya diikuti dengan sejumlah prinsip dan ketentuan yang bertujuan untuk melindungi buruh, memberikan hak kepada mereka yang sebelumnya tidak mereka dapatkan.
Seperti kebebasan berserikat, hak membentuk serikat pekerja, hak mogok, pemberian dana pensiun, penghargaan dan sejumlah kompensasi lainnya. Mereka juga diberi hak upah tambahan, libur mingguan, jaminan berobat, dan sebagainya.
Jadi, masalah perburuhan yang terjadi sebenarnya dipicu oleh dasar yang digunakan oleh sistem Kapitalisme, yaitu kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan living cost terendah yang dijadikan sebagai standar penentuan gaji buruh.
Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu ada selama relasi antara buruh dan majikan dibangun berdasarkan sistem Kapitalisme ini.
Meski mereka telah melakukan sejumlah tambal sulam untuk menyumbat kemarahan kaum buruh dan menghadapi provokasi kaum sosialis, namun tambal sulam ini secara natural hanya sekadar untuk mempertahankan sistem Kapitalisme. Tetapi, jika diklaim bahwa tambal sulam ini telah berhasil memecahkan masalah perburuhan, jelas hanya klaim bohong.
Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis ini pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekadar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah terselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini selalu muncul dan muncul, karena tidak pernah diselesaikan.

Solusi Islam atas Perburuhan
Konsep kebebasan kepemilikan dan bekerja sebagaimana yang ditawarkan oleh Kapitalisme atas perburuhan di Indonesia jelas tidak ada di dalam Islam. Kedua konsep ini juga ditentang oleh Islam. Sebab kedua kebebasan ini hanya berorientasi keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memandang halal dan haram dalam aktivitasnya.
Solusi yang tepat dan tuntas hanya ada pada Islam. Islam mengajarkan konsep kebolehan dalam kepemilikan dan bekerja sesuai dengan standar Hukum Syara'. Sehingga aktivitas yang dilakukan akan senantiasa terikat dengan Hukum Syara'.
Dalam menentukan standar gaji buruh, standar yang digunakan oleh Islam adalah manfaat tenaga yang diberikan oleh buruh di pasar, bukan living cost terendah. Karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh para majikan.
Buruh dan pegawai negeri sama, karena buruh mendapatkan upahnya sesuai dengan ketentuan upah sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.
Jika terjadi sengketa antara buruh dan majikan dalam menentukan upah, maka pakar-lah yang menentukan upah sepadan. Pakar ini dipilih oleh kedua belah pihak.
Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut.
Dengan demikian, negara tidak perlu menetapkan UMR (upah minimum regional). Bahkan, penetapan seperti ini tidak diperbolehkan, dianalogikan pada larangan menetapkan harga.
Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.
Dalam perspektif perusahaan, maka akan ditetapkan akad yang jelas antara perusahaan dengan kaum buruh. Akad inilah yang biasa disebut akad ijarah. Akad kerja atas jasa yang diberikan oleh kaum buruh. Dan atas jasa-jasa tersebut maka perusahaan akan membayarnya dengan upah sebagai mana yang telah disepakati di awal.
Sedangkan berkaitan dengan jaminan kesehatan dan pendidikan, itu adalah tanggung jawab negara selaku pengatur dan pengurus rakyat dalam hal politik Dalam Negeri Khilafah. Dan perhatian atas kesejahteraan rakyat ini dilihat atau diukur dengan terpenuhi kebutuhan pokok per individu, bukan berdasar perhitungan per kapita.
Dengan demikian nampaklah, bahwa politik ekonomi Islam telah dibangun dengan berpijak kepada asas terpenuhinya kebutuhan tiap orang sebagai individu yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu, dengan konsep kepemilikan yang jelas.
Serta asas bekerja untuk mendapatkan kekayaan dalam rangka memenuhi apa saja yang bisa memuaskan kebutuhan.
Oleh karena itu, Politik Ekonomi Islam tersebut sebenarnya berdiri di atas satu konsep, yaitu menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan hukum syara' yang diterapkan oleh tiap orang dengan dorongan ketakwaan kepada Allah serta dilaksanakan oleh negara, melalui pembinaan dan pengundang-undangan hukum syara'. Negara inilah yang dinamakan Khilafah Islamiyah.[MO/sr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close