Wakil Komite III DPD RI, Fahira Idris melaporkan sebuah akun di jejaring media sosial Twitter, @dhefhoyama. Selain memakai logo Bang Japar sebagai foto akunnya, akun ini juga dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW.
"Asli, kacau ini anak. Tolong kumpulkan semua bukti-bukti ya. Insya Allah kita akan terus proses ke jalur hukum," kata Fahira Idris di akun Twitter resminya, Ahad (3/12) malam.
Dalam akun @dhefhoyama, memang ada sejumlah cicitan yang sangat menghina Nabi Muhammad, terutama mengenai poligami yang dinilai akun ini sebagai seks bebas. Akun ini juga menyebutkan perceraian tidak diajarkan Allah, tapi hanya ajaran Nabi Muhammad.
"Terima kasih banyak kepada sahabat2 MCA dan sahabat2 Twitter atas semua informasinya. Tim @BangJapar_FI sudah sampai di rumah @dhefhoyama. Barusan saya cek dia sudah ganti pp-nya
(profile picture).
Proses hukum tetap saya lanjutkan," kata tokoh yang menjadi Ketua Umum Bang Japar ini.
Kemudian akun @dhefhoyama menyampaikan permohonan maaf kepada Fahira Idris. "Saya tulus mohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya karena sudah menyakiti saudara sekalian. Saya akui ini kebodohan saya meskipun saya sudah lama tidak menggunakan akun ini. Sejujurnya akun saya ini ada yang membajak," kata pemilik akun @dhefhoyama.
"Saya maafkan anda karena telah mencopot logo @BangJapar_FI dari akun Twitter anda. Tetapi proses ke jalur hukum akan tetap kami lakukan, terkait tweet-tweet anda yang menghina Nabi Muhammad SAW dan para ulama," jawab Fahira.
Kemudian akun @dhefhoyama menyampaikan permohonan maaf kepada Fahira Idris. "Saya tulus mohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya karena sudah menyakiti saudara sekalian. Saya akui ini kebodohan saya meskipun saya sudah lama tidak menggunakan akun ini. Sejujurnya akun saya ini ada yang membajak," kata pemilik akun @dhefhoyama.
"Saya maafkan anda karena telah mencopot logo @BangJapar_FI dari akun Twitter anda. Tetapi proses ke jalur hukum akan tetap kami lakukan, terkait tweet-tweet anda yang menghina Nabi Muhammad SAW dan para ulama," jawab Fahira.
republika