-->

Soal Kasus Viktor, Bareskrim Minta Keterangan Ahli Bahasa Kupang

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Soal Kasus Viktor, Bareskrim Minta Keterangan Ahli Bahasa Kupang

Opini Bangsa - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan kasus dugaan ujaran SARA dengan terlapor Viktor Laiskodat masih berlanjut. Keterangan dari ahli bahasa Kupang dibutuhkan untuk kelanjutan penyelidikan kasus itu.

"Siapa yang bilang SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)? Belum ada. Iya masih, masih dalam proses kita melengkapi dari keterangan-keterangan. Kan gitu," ucap Ari di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Menurut Ari, setidaknya ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangannya. Selain itu, Ari menyebut anggotanya akan meminta keterangan ahli bahasa Indonesia dan Kupang untuk mengetahui isi pidato Viktor tersebut.

"Kalau nggak ada salah, sudah ada 20 orang dimintai keterangan. (Para saksi yang diperiksa) yang ada di sekitar lokasi," ucap Ari.

"Kita minta keterangan ahli bahasa, bahasa Indonesia dengan versi Kupang kita dalami, supaya kita nggak keliru," imbuh Ari.

Selain itu, Ari menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan melakukan pemeriksaan mengingat Viktor berstatus sebagai anggota DPR. Namun dia menegaskan pengusutan dugaan pidana tidak akan menunggu proses di MKD selesai.

"Lah kan di sana kan (Viktor) menjalankan peran fungsi dan tugasnya (sebagai anggota dewan). MKD punya peran dan fungsinya. MKD pasti bekerja pastinya," kata Ari.

"Kita (Bareskrim dan MKD) kerja seiring," tambah Ari. [opinibangsa.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close