Mahfud MD: Dokter Setya Novanto Harus Diperiksa, Pengacaranya Juga
Opini Bangsa - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak mempermasalahkan niat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkannya ke polisi.
Fredrich mengancam melapor ke polisi karena Mahfud menyebut Setya Novanto pura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.
Mahfud menegaskan, ia mempunyai argumen kuat menyebut Setya Novanto pura-pura sakit.
Awalnya, kata Mahfud, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Saat itu, ada larangan dari dokter Setya Novanto tidak boleh dijenguk. Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani rawat inap.
Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, dokter di rumah sakit tersebut dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.
"Apa itu kesimpulannya, kecuali pura-pura?" ujar Mahfud saat dihubungi, Kamis (23/11/2017).
Mahfud siap menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Bahkan, ia juga mengancam akan turut melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya ke polisi.
"Malah saya nanti yang akan lapor lebih dulu supaya diselidiki semuanya. Semua itu, kan, hanya bagian dari akrobat sajalah," kata Mahfud.
Mahfud meyakini pihak RSCM dan IDI mempunyai data diagnosis yang lengkap terkait kondisi kesehatan Novanto dan data itu bisa dibuka kepada penegak hukum.
Mahfud juga mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kecelakaan yang dialami Setya Novanto ini.
"Dokternya juga harus diperiksa, pengacaranya juga yang bohong harus diperiksa. Yang bilang mobil hancur, yang bilang ada (benjol sebesar) bakpao di kepalanya (Setya Novanto). Itu kan bohong semua. Malah itu yang harus dilaporkan," ucap Mahfud.
Rugikan Novanto
Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut kliennya berpura-pura sakit merupakan suatu fitnah.
Ia menilai, pernyataan itu telah merugikan kliennya.
Fredrich bahkan mengancam, jika Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.
"Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi," ujar Fedrich. [opinibangsa.info / kc]