-->

Bantah SP3, Polri: Kasus Viktor Laiskodat Masih Berjalan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Bantah SP3, Polri: Kasus Viktor Laiskodat Masih Berjalan

Opini Bangsa - Mabes Polri membantah berita yang beredar di media sosial terkait penghentian (SP3) kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor politisi NasDem Viktor Laiskodat. Polisi menegaskan kasus itu masih berjalan.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata Rikwanto.

Di samping itu, penyidik juga memerlukan waktu untuk memanggil Viktor. Sebab, statusnya sebagai anggota DPR, dalam peosedur pemanggilan terikat UU MD3.

"Karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," lanjutnya.

Rikwanto mengatakan, kasus itu akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terlebih dahulu. Penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR, sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 No 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR," terang Rikwanto.

Rikwanto mencontohkan seperti profesi lainnya yang dalam hal pemanggilan perlu mendapatkan keterangan dari lembaga yang terkait dengan profesi tersebut.

"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yanf dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan, penyidik Polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan," tutup Rikwanto. [opinibangsa.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close