Aktivis 98: Anak Buah Surya Paloh Bebas Dengan Dalih Imunitas, Akan Jadi Apa NKRI Nanti?
Opini Bangsa - Penghentian penyelidikan kasus Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiskodat oleh Bareskrim Polri dikecam. Aktivis 98, Lutfi Nasution mengatakan hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kedepan.
"Kalau alasan Bareskrim Polri dalam menghentikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Viktor Laiskodat karena hak imunitas, coba kita bayangkan andaikan sekitar 500 lebih anggota DPR RI pada saat reses dan mendapatkan surat tugas melakukan ujaran kebencian ditiap-tiap dapilnya, akan jadi apa Negara Kesatuan Republik Indonesia?," sindir Lutfi kepada redaksi, Rabu (22/11).
Menurut Lutfi, harusnya kasus Viktor Laiskodat ini terus berjalan sampai meja persidangan, agar anggota-anggota DPR lainnya tak akan melakukan ujaran kebencian pada saat reses. Pasalnya hal tersebut jelas-jelas menodai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta merusak persatuan dan kesatuan yang berujung memecah belah keutuhan bangsa.
"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika terjadi pembiaran terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh setiap anggota DPR dengan dalih hak imunitas, saya mencurigai bahwa ini sebagai upaya konspirasi global untuk menumbuh kembangkan benih-benih permusuhan sesama anak bangsa dengan tujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia," pungkas Lutfi.
Sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan anak buah Ketua Umum Surya Paloh itu terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Selain itu, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat, Tim Advokasi Pancasila juga ikut melaporkan ke Bareskrim.
Viktor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di sosial media. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menegaskan tak akan melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.
Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Pada saat itu Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3", kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa (21/11). [opinibangsa.info / rmol]