-->

Ngerii ! Rapat di Komisi II DPR, Ormas Islam Menolak Sementara Ormas Non Islam Menerima Perppu Ormas

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Beberapa organisasi masyarakat Islam secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena tidak ada alasan kuat keluarnya Perppu tersebut.

“Penetapan Perppu Ormas tidak beralasan karena tidak ada ancaman yang nyata bagi negara seperti perang dan tidak ada bencana alam sehingga penyelenggaraan negara terganggu,” kata Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Muhammad Shiddiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 Perppu Ormas yang menyebutkan bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilainya multi tafsir.

Shiddiq mengkhawatirkan frase “paham lain” digunakan untuk membungkam ormas-ormas yang kritis dan berbeda pendapat dengan pemerintah karena pemaknaannya sangat luas.

“Kami tegaskan menolak Perppu Ormas karena aturan yang disusun dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah baik dan berfungsi untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan,” ujarnya.

Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris dalam RDPU itu mengatakan seharusnya pemerintah melihat lebih rinci paham lain yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut dia, kebijakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa due process if law karena mengusung ide khilafah, merupakan langkah tidak tepat.

“Perlu dipahami dan disadari bahwa khilafah bukan ancaman bagi negara karena itu merupakan konsep pemerintahan di masa khulafa’ Ar-Rasyidin,” katanya.

Dia menilai khilafah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila sehingga penerapan syariah berupa khilafah merupakan solusi untuk diadopsi dalam negara Pancasila.

Dia mengingatkan agar pemerintah hati-hati dengan ormas yang masif memasukkan ideologi transnasional secara sistemik yaitu syiah dengan konsep Imamah yang langsung ke negara Iran

Sementara itu ormas non Islam rata rata menolak.

Diberitakan merdeka.com Komisi II DPR masih terus melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah ormas terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konfresni Wali Gereja, FKPPI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHPI), dan juga Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi).

Deretan ormas tersebut nyatanya mendukung adanya Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Bahkan mereka meminta Perppu tersebut sebaiknya langsung dijadikan Undang-Undang (UU).

"Kami usulkan dipercepatnya proses perppu ini menjadi UU. Harus jelas dasar membubarkan satu ormas. Tidak terlepas UUD oleh amandemen," kata Ketua Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno dalam rapat bersama komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

"Mendukung Perppu nomor 2 tahun 17 tentang perppu ormas menjadi UU. Yang mendasari setuju dengan pemerintah dengan alasan relevan dan kontekstual. Untuk respon politik identitas dan tidak sejalan dan ikim demokrasi. Dengan tujuan yang berdampak merongrong eksistensi NKRI," kata RM Suprapto dari Konferesni Wali Gereja.

Senada dengan Pemuda Pancasila dan Konferensi Wali Gereja, Ketua Walubi Lili Jayadi mengatakan bahwa negara memang sudah seharusnya memberikan perlindungan dengan mengambil alih tugas untuk membubarkan suatu ormas. Hal itu dilakukan untuk mencegah timbulnya aksi main sendiri atau bahkan persekusi.

"Menindak ormas-ormas kekerasan. Negara wajib memberikan perlindungan dengan cara menindak ormas dengan mengambil alih tugas pembubaran acara atau tindakan main hakim sendiri bahkan persekusi," ucapnya.

Sebab itu, Lili menganggap Perppu Ormas tepat karena bisa menyelesaikan masalah secara cepat. Serta pembuatan Perppu ini juga sudah memenuhi tiga syarat dasar pembuatan sebuah Perppu.

"Perppu yang dikeluarkan sudah tepat karena sudah memenuhi tiga syarat sesuai dengan MK adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Belum ada atau tidak memadai. Atas dasar itu Walubi mendukung tanpa syarat," tandasnya. 


Merdeka/jowonews/Jossss


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close