Sejumlah ormas Islam yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR sepakat menolak Perppu nomor 2 tahun 2017. Mereka menilai tidak ada kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu itu.
"Pertama, tentang tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam pembuatan Perppu. Tidak tepat, tidak terdapat ancaman nyata. Selain itu, tidak ada bencana alam atau kerusuhan," kata perwakilan dari Dewan Dakwah Islamiyah, Mohammad Sidik, di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
"Bukti tidak ada kegentingan yang memaksa adalah DPR atau MK belum memutuskan Perppu tersebut," imbuh Sidik.
Sedangkan perwakilan Persatuan Umat Islam, Nazar Haris, mengatakan apa yang tercantum dalam Perppu Ormas tidak mencerminkan keadilan. Dia juga mengatakan Perppu itu berpihak pada kelompok tertentu.
"Apa yang dilakukan Perppu terjadi proses hukum yang tidak adil, tidak seimbang di mana terjadi penegakan hukum terhadap kelompok koloni tertentu. Perppu Ormas membatasi Ormas Islam. Padahal konsep khilafah adalah bersifat dinamis," tuturnya.
Senada dengan 2 organisasi Islam lainnya, Aliansi Ormas se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Kyai Haji Sudrajat Agrani juga sepakat menolak Perppu Ormas. Ia mengatakan Perppu Ormas cacat dari segi formil maupun psikologis.
"Perppu ini dari sisi manapun formil sudah cacat dari psikologis mendapatkan penolakan di mana-mana. Kalau dipaksakan menyetujui UU ini akan banyak kemudaratannya dan mengganggu kedamaian," kata Sudrajat.
"Lebih baik Perppu Ormas ini dibatalkan saja, dan kalau mau direvisi, silakan revisi undang-undangnya saja," kata dia menambahkan.
Selain itu, PP Majelis Tafsir Al-Quran, Mathlauh Anwar, dan Persatuan Islam juga menyuarakan hal senada. Rapat pun diskors kembali dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan pendapat dari organisasi masyarakat lainnya.
Adapun ormas yang diundang lainnya adalah Konferensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Pemuda Pancasila, dan FKPPI.
Detik