-->

Ustadz Alvian Tanjung Ditahan Kembali, Ini Kata Kuasa Hukum

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Ustadz Alvian Tanjung Ditahan Kembali, Ini Kata Kuasa Hukum

Berita Islam 24H - Kuasa hukum menyebut penangkapan kembali Ustaz Alfian Tanjung setelah bebas dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng) ada kejanggalan dan menyalahi prosedur.

"Kami sudah merasa ada yang janggal sejak diputus bebas siang tadi. Sekitar pukul 13.00 WIB kami mengurus administrasi, tapi diulur ulur sampai sekarang. Begitu bebas ditahan lagi," kata Ketua Tim Pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, pada wartawan di Rutan Medaeng, Rabu (6/9/2017).

Selain kecurigaan, Abdul juga menyebut kejanggalan lain yakni surat penahanan yang dikeluarkan oleh Polda Jatim tidak disebutkan tanggal penahanan. "Ditandatangai Wadir lalu tanggalnya kosong, tanggal kosong lalu September 2017. Kan tidak benar ini," tegasnya.

Selain itu kata Abdul, selama ini kliennya sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya selalu kooperatif. "Tidak perlu ditahan seperti ini, selama ini kan selalu hadir kalau diperiksa," tambah dia.

Apakah akan melakukan praperadilan lagi? "Upaya hukum pasti akan kami tempuh apalagi kasus ini lemah. Tapi, karena kami tim maka akan berkoordinasi dulu," jawab Abdul.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. Alfian jadi tersangka dan ditahan sejak 30 Mei 2017 lalu.

Alfian dipersangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Dalam ceramah yang tersebar di youtube, Alfian menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di istana saat ini dipimpin sederet kader PKI. [beritaislam24h.info / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close