Jaksa Agung: Kasus Novel Baswedan di Bengkulu Bisa Dibuka Lagi
Berita Islam 24H - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan Kejaksaan mempertimbangkan untuk membuka kembali kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Bengkulu. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus Novel ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Februari 2016.
"Kalau ada desakan masyarakat dan dukungan dari lembaga DPR, ya akan dipertimbangkan lagi (untuk membuka kasus Novel)," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2017.
Prasetyo menjelaskan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet telah terjadi pada 2004 silam. Kejaksaan, kata Prasetyo, semula mempertimbangkan aspek kedaluarsa kasus tersebut. "Saat ditangani ada pro dan kontra apakah sudah kedaluarsa atau belum. Ada juga tuduhan politisasi dan kriminalisasi pelakunya. Kita tidak menghendaki adanya kegaduhan," ujar Prasetyo.
Kejaksaan pun sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus ini. "Untuk kasus ini kita tidak ingin dituduh memaksakan," ujarnya. Polemik kembali mengemuka setelah sidang praperadilan PN Bengkulu memerintahkan Kejaksaan Tinggi menyerahkan berkas perkara Novel ke persidangan.
Ketua Komisi Hukum DPR yang juga anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan tak ada alasan bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara Novel di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dasarnya, kata dia, putusan praperadilan PN Bengkulu agar meneruskan berkas perkara Novel ke pengadilan. "Putusan praperadilan yang memenangkan korban agar kasus ini dilanjutkan," kata Bambang.
Wakil Ketua Komisi III yang juga politikus Demokrat, Benny K. Harman, mempertanyakan sikap kejaksaan yang menyebut faktor desakan masyarakat dan dukungan parlemen dalam menindaklanjuti kasus Novel. "Apabila ada desakan masyarakat dan dukungan dewan, apakah kasus Novel akan dibuka lagi?" kata Benny.
Menurut Benny, jika tidak ada alasan hukum kasus Novel dilanjutkan, kejaksaan tak perlu memaksakan untuk membuka kembali kasus ini. "Jangan diobok-obok lagi, itu bolak-balik aja. Ada apa sih dengan Novel ini," ujarnya. Demokrat, kata dia, meminta kasus Novel ini ditutup.
Prasetyo menambahkan pihaknya juga bakal mempertimbangkan aspek kebermanfaatan jika kejaksaan membuka kembali kasus Novel Baswedan di Bengkulu ini. Ditambah lagi, saat ini terdapat laporan terhadap Novel atas kasus lain di kepolisian. "Kalau ditinjau lagi akan lebih elok kita menunggu perkara lain yang ditangani kepolisian," ujarnya. [beritaislam24h.info / tc]