Umatuna.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta subsider enam bulan penjara oleh jaksa puntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jaksa Handang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.
Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Jaksa KPK, uang yang diperoleh Handang bakal digunakan untuk membiayai sejumlah kepentingan. Seperti membiayai biaya operasional sidang uji materi UU tax amnesty atau pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi serta untuk diberikan kepada Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus lantaran telah membantu mengatasi permasalahan pajak PT EK Prima.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Handang tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi pada bidang pajak. Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya mengenai pengampunan pajak.
"Tentu ini demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," ujar Jaksa Takdir.
Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal dihapus Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. (rmol)
Menurut Jaksa Handang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) R Rajamohanan Nair untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.
Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Jaksa KPK, uang yang diperoleh Handang bakal digunakan untuk membiayai sejumlah kepentingan. Seperti membiayai biaya operasional sidang uji materi UU tax amnesty atau pengampunan pajak di Mahkamah Konstitusi serta untuk diberikan kepada Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus lantaran telah membantu mengatasi permasalahan pajak PT EK Prima.
"Menyatakan, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan yang dilakukan Handang tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi pada bidang pajak. Selain itu, perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya mengenai pengampunan pajak.
"Tentu ini demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," ujar Jaksa Takdir.
Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal dihapus Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. (rmol)