-->

SK Pembubaran HTI Hanya Selembar Kertas Foto Copyan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Yusril Ihza Mahendra




JAKARTA| Media Oposisi- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sampai hari ini belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Anehnya, kata Yusril, Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.

Menurut Yusril, secara hukum, tugas notaris sudah selesai. Maka surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.

"Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan 'membaca surat dari Kemenko Polhukam'," kata Yusril usai menjalani sidang lanjutan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/8).

Yusril menjelaskan pada berkas fotokopi tersebut tidak dijelaskan pertimbangan maupun pasal secara spesifik yang mendasari pencabutan status hukum HTI. Dia mengaku yakin dengan argumentasi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

"Jadi apa isi suratnya kita tidak tahu. Pasal yang digunakan juga tidak spesifik, hanya mengingat UU 17 2013, mengingat Perppu 2 2017 tentang Ormas, jadi kita akan lawan, seperti apa nanti Menkum HAM menjawab (di sidang)," katanya menambahkan.

Ketidakadilan penerbitan perppu ormas ini dibuktikan oleh ketidakjelasan latar belakangnya. Jika ormas HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, alasan inipun tidak pernah dengan jelas dipaparkan oleh pemerintah. Sebab secara substansial tidak ada satupun sila dari lima pancasila dilanggar oleh HTI. Sebaliknya jika dicermati, justru perilaku anti pancasila telah mewarnai negeri ini seperti korupsi, kriminalitas, LGBT, narkoba, privatisasi aset negara, dan gerakan sparatis yang jelas telah melecehkan simbol-simbol negara.


Penerbitan perppu akhirnya dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat justru bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya sendiri yang justru ingin berkontribusi membangun bangsa ini lebih baik. Berbagai ormas Islam telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena perppu ini dianggap berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah untuk menyingkirkan lawan politik yang tidak sejalan dengan keinginan rezim penguasa. Perppu ini juga dikhawatirkan akan mengulang masa represif dan otoriterianisme rezim masa lalu kepada umat Islam pada khususnya.[Mo]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close