Pengacara: Pasal yang Dituduhkan Kepada Alfian Tanjung Tak Sesuai
Berita Islam 24H - Penasihat hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri menyatakan pasal yang dituduhkaan kepada kliennya tak sesuai. Ceramah yang dibawakannya di masjid semestinya tak bisa dibawa ke ranah hukum.
Alfian Tanjung disangkakan pasal 156 KUHP dan pasal 16 jo pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Dia juga dituduh melanggar pasal 45 jo 28 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Alfian dilaporkan oleh seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko, dengan bukti rekaman video ceramahnya di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya.
“Di dalam pasal 16 itu kan ditempat umum, masjid kan bukan tempat umum, tapi tempat khusus dan beliau berdakwah juga eksklusif, hanya untuk orang Islam,” kata kata Abdullah Alkatiri di Jakarta, Senin (31/07).
Menurut Alkatiri, dakwaan seperti itu seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, tuduhan juga bisa dialamatkan ke penganut agama lain.
“Seperti orang Kristen, mereka menganggap kita domba-domba sesat, kita enggak sakit hati karena mereka bicara di lingkup mereka,” ujarnya.
Alkatiri menambahkan, sesuatu yang disampaikan oleh Alfian Tanjung merujuk kepada Al-Quran. Karena sebagai dai, yang tugasnya adalah menyampaikan isi Alquran.
“Jadi tidak ada kata-kata beliau itu kampanye dimasjid, itu Alquran yang bicara, bukan dia,” tukasnya. [beritaislam24h.info / kn]