Alasan Jarak Kejauhan, Ahok Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Buni Yani
Berita Islam 24H - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata menolak dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Taufiq menuturkan Ahok berhalangan hadir ke sidang tersebut karena ada beberapa alasan.
“Beliau tidak bisa hadir karena masalah jarak yang cukup jauh. Selain itu, ada surat dari lembaga setempat, tidak mengijinkan yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi di persidangan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Andi memastikan, surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan sejak pekan lalu dan langsung diterima Ahok yang tengah mendekam di Mako Brimob, Depok. “Sudah diterima olehnya (Ahok), walaupun berhalangan hadir berkas perkara Ahok sebagai saksi telah disumpah sehingga keterangannya bisa dibacakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengajukan keberatan apabila keterangan ahok hanya dibacakan.
“Kami keberatan yang mulia, bila keterangan itu dibacakan oleh JPU karena seharusnya, saksi (Ahok) hadir sama seperti saksi – saksi lain,” pungkasnya. Sidang lanjutan Buni Yani digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung sejak pukul 09.00 WIB. Jarak lokasi persidangan ini memang sangat jauh dari Mako Brimob, tempat Ahok dipenjara. [beritaislam24h.info / kml]