Soal Pidato Victor, Djoko Edhi: Nasdem Sudah Jungkir Balik, By Design Yang Tidak Matang
Berita Islam 24H - SAYA lihat di TV, Nasdem sudah jungkir balik untuk menahan gelombang arus balik pidato Khilafat Victor Laiskodat yang menghebohkan itu.
Dianalogikan, pidato Victor ibarat pil ineks merek Guess. Yang neken, langsung teler dan OD. Makan ineks memang harus by design. Tapi merek Guess tak sama dengan merek Lemon Tea. Guess ultra hard, lemon tea sebaliknya. Tergantung formulanya. Guess didominasi LSD, yang di IPB Bogor dibuat untuk menyuntik kuda agar bisa kawin. Para triper tahu: jangan makan Guess! Jika tidak, perjalanan (triping-asal kata to trip) tak lagi nyaman. Yaitu, speednya kekencengan. Bisa OD.
Sebagai Ketua Fraksi Nasdem di Senayan, Victor juga tahu pantangan itu! Misterinya, mengapa Victor tetap melakukannya? Itu yang menarik.
By Design! Kata konpers Nasdem, konteksnya, Victor mau melindungi Pancasila dari ancaman Khilafat; dari ancaman radikalisme, bla bla bla. Menurut saya, kekencengan. Yaitu, langsung menyebut nama: Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai PKS, dan Partai PAN sebagai pendukung Khilafat. Di situ mistery Guess itu.
Sudah tiga hari orang berduyun-duyun melaporkan Victor ke polisi. Tuduhannya, hate speech (ujaran kebencian) dan SARA, dua kelompok hukum dengan pasal-pasal karet: dari delik aduan melompat ke delik formill, dan melompat lagi ke delik materiil. Seru! Perjalanan to trip itu pun terhenti karena arus balik yang kekencengan walau Victor dilindungi hak imunitas selaku anggota DPR, tak urung goyang-goyang juga.
Victor jelas kebal. Bukan karena ia iparnya Tommy Winata, melainkan karena hak imunitas tadi. Hak Imunitas DPR hanya tak kebal terhadap 4 kejahatan pidana: (i) Korupsi, (ii) Terorisme, (iii) Narkoba, dan (iv) kejahatan tertangkap tangan. Di luar itu, ia kebal. Memeriksanya dibutuhkan izin presiden (kini MKD).
Karenanya, dari segi hukum, pengaduan khalayak ke soal Victor selesai. Presiden (MKD) tak memberi izin, selesai. Tapi hak imunitas tidak kebal terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, perdata, dan delik administrasi.
Penulis adalah mantan anggota Komisi III DPR RI. [beritaislam24h.info / rmol]