-->

MS Kaban : Rezim Ini Gerbang Diktator Sipil yang Mengkhianati Reformasi

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


KabarViral - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban angkat bicara terkait tuduhan anti Pancasila kepada ormas-ormas Islam.

Mantan Menteri Kehutanan era SBY ini mempertanyakan logika anti Pancasila yang disematkan kepada kelompok- kelompok islam tertentu.

"Logika anti Pancasila itu apa?1.Anti Tuhan YME ? 2.Anti Kemanusiaan? 3.Anti Persatuan ? 4. Anti perwakilan/musyawarah 5.Anti Keadilan..?," tulis MS Kaban di akun Twitter pribadinya, @hmskaban.

Dirinya teringat peristiwa tahun 1984/1985 yang gencar menolak azas tunggal Pancasila berulang kali dan berhari-hari diinterogasi di wilayah kramat V, Jakarta Pusat, karena dituduh anti Pancasila.

"Dituduh memang tak enak karena suversib alot dengan interogator kramat V tapi dengan argument yang logik tolak azas tunggal tidak identik anti Pancasila," tegasnya.

MS Kaban menegaskan kepada pihak terkait yang menuduh anti Pancasila, harus ada bukti dan harus ada pemeriksaan.

"Sy ingin mengatakan menuduh harus ada pemanggilan pemeriksaan jika terbukti diadili di pengadilan oleh hakim," sambungnya.

Pria kelahiran Binjai, Sumater Utara itu, menyoroti ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menjadi korban pertama pemberlakuan Perppu No 2 tahun 2017. Baginya, akan ada ormas lainnya yang bakal dibubarkan.

"HTI korban pertama Perppu no 2 th 2017 yang lain akan menyusul tergantung nafsu Menkumham dan Mendagri membubarkan membekukan hanya dengan kekuasaan," jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa Perppu no 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas akan menuju ke gerbang diktator.

"Perppu no 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas tanpa proses pengadilan, gerbang diktator sipil yang mengkhianati reformasi," pungkasnya. -kabarviral/rima

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close