Polisi meningkatkan status penyelidikan terhadap musikus Ahmad Dhani terkait kasus
dugaan menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus itu kini dalam tahap penyidikan.
"Benar telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Budi Setiadi, Senin (24/7/2017).
Budi mengatakan peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, Dhani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Belum (tersangka) masih sidik," ujar Budi.
Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Polisi berencana akan kembali memanggil Dhani.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Sumber : https://today.line.me/ID/article/e0d497ea334a7a7c4eb34cfbc6c26804959660f520f8831ec2de4476bc1b2ab0