Yusril Sarankan Jokowi ‘Ampuni’ Habib Rizieq, Kalau Tidak…
Opini Bangsa - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo mengambil langkah abolisi terhadap kasus hukum yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Adapun abolisi yakni hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).
“Jadi sebenarnya ada pilihan SP3 atau pilihan deponering dan abolisi. Saya berpendapat bahwa sebenarnya abolisi merupakan cara yang paling baik dilakukan,” kata Yusril di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya, abolisi merupakan jalan terbaik lantaran tidak mengkambinghitamkan siapapun dalam kasus pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq.
“Kalau SP3 berarti Polri salah tangkap karena alat bukti tidak cukup. Tapi kalau abolisi, Polri berkeyakinan alat bukti cukup tapi Presiden punya kebesaran jiwa tidak melakukan penuntutan terhadap mereka, malah keluarkan abolisi,” jelasnya.
Yusril menuturkan, setelah Presiden mengeluarkan abolisi, barulah dilakukan proses rekonsiliasi antara kubu Rizieq dengan pemerinta
“Jadi tahapannya tidak sekaligus rekonsiliasi,” tuturnya.
Yusril menambahkan, apabila saran tersebut tidak digubris pemerintah, baginya tak masalah. Namun, dia tak bertanggung jawab bila kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yusril mengklaim apa yang dilakukannya semata-mata untuk kesatuan dan persatuan bangsa.
“Kalau pemerintah tidak mau kan bukan tanggung jawab saya kalau terjadi apa di kemudian hari,” tandasnya. [opinibangsa.id / kml]