Umatuna.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly disebut-sebut turut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 sebesar USD 84 ribu.
Uang tersebut diterima Yasonna saat masih duduk di Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian jatah untuk Fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima dalam dua tahap. Pertama adalah pemberian dari rekannya sesama anggota dewan Miryam S. Haryani.
"Adapun, pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," jelas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis lusa (22/6).
Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah USD 1,2 miliar. Uang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto yang saat ini menjadi terdakwa.
Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna sendiri telah dipanggil dua kali untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, politikus PDIP itu tidak pernah mematuhinya.
Kerugian negara akibat perampokan anggaran e-KTP sendiri mencapai Rp 2,3 triliun dari total anggaran proyek Rp 5,9 triliun.Sumber: Rmol
Uang tersebut diterima Yasonna saat masih duduk di Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian jatah untuk Fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima dalam dua tahap. Pertama adalah pemberian dari rekannya sesama anggota dewan Miryam S. Haryani.
"Adapun, pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," jelas Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis lusa (22/6).
Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah USD 1,2 miliar. Uang diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto yang saat ini menjadi terdakwa.
Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna sendiri telah dipanggil dua kali untuk diperiksa penyidik KPK. Namun, politikus PDIP itu tidak pernah mematuhinya.
Kerugian negara akibat perampokan anggaran e-KTP sendiri mencapai Rp 2,3 triliun dari total anggaran proyek Rp 5,9 triliun.Sumber: Rmol