Umatuna.com, CIREBON - Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 mengenai kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, status ekonomi para anggota DPRD dinilai bakal semakin sejahtera.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon Sutisna mengatakan, ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua.
Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lipat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan tujuh.
Selain itu, anggota DPRD akan mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Besarannya tergantung harga sewa kendaraan. Nilainya juga bergantung keputusan menteri dalam negeri.
“Ini belum ada formulanya secara teknis dan kita masih menunggu permendagri,” ujar Sutisna, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
Tidak hanya itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses.
Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.
Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah.
“Mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas,” jelasnya.
Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi.
Detail aturan ini nantinya akan diatur perda. Meski belum dirinci, tapi di peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa daerah harus menerbitkan aturan turunan tiga bulan setelah PP terbit.
“PP sudah diundangkan 2 Juni 2017, Hitungan kami dengan PP ini maka anggaran untuk belanja gaji anggota dewan kenaikannya hingga Rp 500 juta per bulan,” bebernya.
Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi, besaran gaji yang diterima selama ini bisa mencapai Rp 33-35 juta per bulan. (jpg/fajar/jpnn)
Sekretaris DPRD Kota Cirebon Sutisna mengatakan, ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua.
Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lipat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan tujuh.
Selain itu, anggota DPRD akan mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Besarannya tergantung harga sewa kendaraan. Nilainya juga bergantung keputusan menteri dalam negeri.
“Ini belum ada formulanya secara teknis dan kita masih menunggu permendagri,” ujar Sutisna, kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
Tidak hanya itu, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses.
Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.
Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah.
“Mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas,” jelasnya.
Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi.
Detail aturan ini nantinya akan diatur perda. Meski belum dirinci, tapi di peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa daerah harus menerbitkan aturan turunan tiga bulan setelah PP terbit.
“PP sudah diundangkan 2 Juni 2017, Hitungan kami dengan PP ini maka anggaran untuk belanja gaji anggota dewan kenaikannya hingga Rp 500 juta per bulan,” bebernya.
Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi, besaran gaji yang diterima selama ini bisa mencapai Rp 33-35 juta per bulan. (jpg/fajar/jpnn)